Demo Kredit Fiktif Bank Jatim: Seret Khofifah dan 2 Orang Ini ke Pengadilan!

SURABAYA | Barometer Jatim – Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) yang dikoordinatori Musfiq, kembali menggelar aksi demonstrasi terkait kasus kredit fiktif yang membobol Bank Jatim hingga Rp 549,5 miliar.
Kali ini, Rabu (8/10/2025), mereka mendesak Kejati DKI Jakarta agar memeriksa Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa lantaran namanya dikaitkan dengan terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Segera periksa dan panggil Khofifah sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, karena namanya disebut menjadi dalang pencairan dana kredit fiktif di Bank Jatim. Seret Khofifah ke pengadilan,” teriak Musfiq dalam orasinya.
“Fakta persidangan sebagaimana yang diatur dalam KUHAP berhak ditindaklanjuti oleh JPU Kejati Jakarta, karena proses hukum yang berlangsung saat ini menyebut nama gubernur masuk pada sirkel Bun Santoso,” tandasnya.
Jika Gubernur Jatim selaku pemegang saham pengendali Bank Jatim terlibat di lingkaran korupsi kredit fiktif, Musfiq minta Kejati Jakarta tak segan-segan menetapkannya sebagai tersangka.
USUT HINGGA KOMISARIS: Sibro Mulisi, usut komisaris dalam kasus kredit fiktif Bank Jatim. | Foto: Barometerjatim.com/BKT
Diberitakan sejumlah media online, nama Khofifah muncul di dalam persidangan kredit fiktif Bank Jatim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2025).
Khofifah disebut-sebut bagian sirkel Bun Sentoso, salah seorang terdakwa. Hal itu muncul dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Febri Lutfianti. Dia mengatakan, Gubernur Jatim bahkan takut dengan pemilik PT Indi Daya Group tersebut.
Tak hanya Khofifah, dalam aksinya Jaka Jatim juga mendesak Kejati DKI Jakarta agar memeriksa eks Direktur Utama (Dirut) Bank Jatim, Busrul Iman dan Komisaris Independen Bank Jatim, Prof Mas’ud Said.
“Dua orang ini patut diduga menjadi fasilitator gubernur di internal Bank Jatim. Segera diperiksa dan jika terbukti tersangkakan,” ucap Musfiq berapi-api.
Jaka Jatim menilai, persoalan kasus kredit fiktif di Bank Jatim pasti ada unsur kesengajaan dan pembiaran, mengingat uang setengah triliun rupiah lebih dicairkan tanpa agunan yang jelas.
“Seharusnya pencairan kredit ini bukan wewenang tingkat cabang. Mengacu terhadap perbankan yang lain di bawah BUMN seperti BNI, BRI, dan Mandiri, cabang hanya mempunyai kapasitas pinjaman modal di angka Rp 100 miliar,” kata Musfiq.
DEMO: Seret Khofifah dan 2 orang lainnya ke pengadilan dalam kasus kredit fiktif Bank Jatim. | Foto: Barometerjatim.com/BKT
“Selebihnya keputusan dialihkan kepada pimpinan pusat perbankan terkait. Sangat aneh, sekelas cabang bisa mencairkan kredit modal pinjaman di angka setengah triliun lebih tetapi jajaran direksi dan komisaris tidak mengetahui. Mustahil!” sambungnya.
Karena itu, jika kasus kredit fiktif ini tidak dilanjuti hingga jajaran komisaris, direksi, bahkan gubernur, maka sia-sia kejaksaan menyeret lima terdakwa yang saat ini disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Mereka yakni Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta Benny, pemilik PT Indi Daya Group Bun Santoso, Direktur PT Indi Daya Rekapratama dan Indi Daya Group Agus Dianto Mulia, Manajer Indi Daya Group Sischa Dwita Puspa Sari, dan Fitri Kristiani selaku pegawai perusahaan tersebut.
Dalam perkara ini, Jaka Jatim menilai ada dua unsur tindak pidana. Pertama, pidana korupsi karena menyangkut uang negara dan uang rakyat. Kedua, potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang telah merugikan Bank Jatim hingga setengah triliun rupiah.
“Kalau Pengadilan Tipikor Jakarta tidak memanggil Khofifah, sia-sia semua proses kredit fiktif Bank Jatim sampai persidangan. Panggil pula Mas’ud Sad dan Busrul Iman, maka kasus ini akan terang benderang,” timpal orator lainnya, Sibro Mulisi.{*}
| Baca berita Korupsi Bank Jatim. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur