KPK Ungkap Jatah Hibah di DPRD Jatim 20% Diijon! Bakal Makin Banyak yang Terseret?
SURABAYA | Barometer Jatim – Makin terungkap! Tak hanya Sahat Tua Simanjuntak yang menerima ijon fee dari koordinator lapangan (korlap) kelompok masyarakat (pokmas) penerima hibah dari jalur DPRD Jatim.
Lewat identifikasi sejumlah titik rawan penyimpangan dalam pengelolaan hibah Jatim, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut jatah hibah di legislatif 20% diijon untuk anggota DPRD Jatim periode 2019-2024.
“Pengaturan jatah hibah oleh pimpinan DPRD, berpotensi menguntungkan pihak tertentu secara tidak wajar dalam pembahasan anggaran,” beber Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Senin (21/7/2025).
“Pemotongan dana hibah hingga 30% oleh koordinator lapangan, terdiri dari 20% untuk ijon kepada anggota DPRD dan 10% untuk keuntungan pribadi,” tandasnya.
Jika jatah hibah di DPRD Jatim 20% diijon, akankah makin banyak anggota dewan yang terseret?
Menilik kembali data Bappeda Jatim yang dibeber Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di persidangan Sahat berjudul "Alokasi Belanja Hibah pada APBD/P Anggota DPRD di Pemprov Jatim 2020-2023 per Aspirator", 120 legislator seluruhnya menerima jatah hibah dengan besaran variatif.
Diketahui, Sahat yang merupakan Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 26 September 2023, divonis pidana penjara 9 tahun dan membayar uang pengganti Rp 39,5 miliar lantaran menerima ijon fee dari korlap hibah untuk pokmas, Ilham Wahyudi dan eks Kades Jelgung Sampang, Abdul Hamid.
Lalu ajudan Sahat, Rusdi divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan. Rusdi berperan sebagai perantara uang suap sejumlah Rp 2,750 miliar dari Hamid dan Ilham untuk Sahat.
SAKSI: Sejumlah anggota DPRD Jatim 2019-2024 dihadirkan sebagai saksi di sidang Sahat. | Foto: Barometerjatim.com/DOK
Rinciannya, Rp 1 miliar secara tunai, Rp 250 juta ditransfer Hamid ke rekening Rusdi, kemudian tunai Rp 500 juta, serta Rp 1 miliar pada 14 Desember 2022 saat Sahat terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Kemudian Rp 36,750 miliar lainnya diberikan Hamid dan Ilham ke Sahat lewat eks pegawai di Biro Administrasi Pembangunan (AP) Pemprov Jatim, almarhum Muhammad Chozin -- meninggal dunia pada Februari 2022 akibat Covid-19.
Sedangkan Hamid dan Ilham selaku penyuap lewat sistem ijon alias uang diberikan terlebih dahulu sebelum alokasi hibah turun, masing-masing divonis 2 tahun 6 bulan penjara.
Selain Sahat, tiga pimpinan DPRD Jatim 2019-2024 ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kusnadi (ketua), Anwar Sadad (wakil ketua) dan Achmad Iskandar (wakil ketua), serta Mahhud (anggota biasa).
Satu-satunya pimpinan DPRD Jatim di periode tersebut yang hingga kini tidak masuk dalam 21 tersangka pasca vonis Sahat, yakni Anik Maslachah (wakil ketua).
Legislator asal PKB itu masih berkantor di DPRD Jatim lantaran terpilih lagi untuk periode 2024-2029, menjabat Ketua Komisi B yang membidangi perekonomian.
757 Rekening Disorot
Selain mengidentifikasi pengaturan jatah hibah di DPRD Jatim, KPK juga mengungkap sejumlah titik rawan penyimpangan lainnya.
“Antara lain verifikasi penerima hibah tidak profesional, sehingga masih ditemukan pokmas fiktif dan duplikasi penerima. Tercatat 757 rekening dengan kesamaan identitas (nama, tanda tangan, dan NIK),” ungkap Budi.
Lalu ketidaksesuaian pelaksanaan kegiatan dengan proposal, akibat pengondisian proyek oleh pihak luar.
“Minimnya pengawasan dan evaluasi, terbukti dari 133 lembaga penerima hibah yang melakukan penyimpangan dengan total dana yang harus dikembalikan sebesar Rp 2,9 miliar, di mana Rp 1,3 miliar belum dikembalikan,” ucap Budi.
Selain itu, Bank Jatim sebagai bank pengelola Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) belum memiliki prosedur pencairan hibah yang memadai, sehingga proses penyaluran dana hibah dilakukan seperti transaksi biasa tanpa verifikasi keamanan.{*}
| Baca berita Korupsi Hibah Jatim. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur