Efisiensi Belanja APBD 2025, Eri Cahyadi Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas 50%!

SURABAYA | Barometer Jatim – Kepala Perangkat Daerah (PD) hingga camat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya wajib efisiensi anggaran.
Hal itu seiring dengan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi yang menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.3/3258/436.2.2/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025.
SE tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta APBD TA 2025.
Selain itu, kebijakan ini juga merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025 dalam rangka efisiensi belanja pemerintah.
Dalam SE tersebut, Eri menegaskan bahwa setiap kepala PD dan camat wajib melakukan langkah-langkah efisiensi anggaran secara sistematis dan terukur. Setidaknya, terdapat 10 poin utama yang diinstruksikannya dalam SE.
"Melakukan reviu lanjutan untuk mempertajam efisiensi anggaran belanja pada APBD TA 2025 sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing," bunyi poin pertama SE.
Kedua, Eri menginstruksikan seluruh kepala PD melakukan efisiensi belanja yang bersumber dari transfer ke daerah. Ini sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomor 29 Tahun 2025.
Pun demikian pada poin ketiga. Eri meminta kepala PD untuk membatasi belanja yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, serta seminar atau Focus Group Discussion (FGD).
"Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen," imbuh Eri dalam poin keempat.
Kemudian pada poin kelima, Eri meminta kepala PD untuk membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium. Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) mengenai standar harga satuan Regional.
"Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur," tambah Eri dalam poin keenam.
Selanjutnya di poin ketujuh, dia meminta kepala PD memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik, serta tidak berdasarkan pemerataan antarperangkat daerah atau alokasi anggaran sebelumnya.
"Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada kementerian atau lembaga," katanya pada poin kedelapan.
Lalu pada poin kesembilan, Eri meminta kepala PD dan camat untuk menyesuaikan belanja APBD 2025 yang bersumber dari transfer ke daerah sebagaimana diatur dalam kebijakan efisiensi.
"Menyampaikan hasil reviu dan efisiensi belanja sebagaimana poin nomor satu sampai sembilan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) maksimal Rabu, 19 Februari 2025," ujarnya.{*}
| Baca berita Pemkot Surabaya. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur