Kabil Berbelit-belit, Hakim: Saudara Itu Guru Ngaji, S2 Lagi

PERCAKAPAN BASUKI-KABIL: JPU KPK memperdengarkan bukti rekaman percakapan yang dilengkapi transkrip antara Basuki dan Kabil Mubarok pada persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (13/11). | Foto: Barometerjatim.com/ROY HASIBUAN
SURABAYA, Barometerjatim.com Dari 13 kali persidangan -- sejak digelar 28 Agustus 2017 -- dugaan suap DPRD Jatim di Pengadilan Tipikor, Surabaya, bisa dibilang kali ini yang terheboh: Ruangan sidang yang biasanya tenang berubah ramai dengan gelak tawa pengunjung, bahkan diikuti penasihat hukum terdakwa.
Rupanya pengunjung sidang tak kuasa menahan tawa mendengar jawaban Kabil Mubarok yang berbelit-belit. Terkesan tidak nyambung atau memang sengaja dibuat kabur, setiap menjawab pertanyaan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kesaksian Kabil bertolak belakang dengan para saksi lainnya.
Pada persidangan Senin (13/11), politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Mochamad Basuki (mantan ketua Komisi B DPRD Jatim), Santoso (staf sekretariat DPRD Jatim pada Komisi B) dan R Rahman Agung (staf sekretariat DPRD Jatim pada Komisi B).
Baca: Revisi Perda, Jangan Bahas-bahas Tok! Siapkan Rp 200 Juta
Selain Kabil, delapan saksi lainnya dari Dinas Peternakan, yakni Juliani Poliswari (kepala bagian), Wemmi Niamawati (kepala dinas), Maskur (mantan kepala dinas), Siti Asiyah (staf), Kusnoto (sekretaris), Mitro Nurcahyo Utomo (kepla sesi), Rohayati (mantan kepala dinas) dan Samsul Arifin (mantan Plt kepala dinas).
Sebelumnya, 18 September 2017, Kabil yang tersangka dalam kasus ini, juga menjadi saksi untuk terdakwa Bambang Heryanto (mantan Kadis Pertanian Jatim) dan ajudan Bambang, Anang Basuki Rahmat serta Rohayati. Ketiga terdakwa sudah divonis.
Lantaran Kabil memberikan kesaksian yang 'berputar-putar' kepada JPU KPK, majelis hakim sampai harus menengahi sekaligus menegur mantan wakil ketua Komisi B DPRD Jatim tersebut. "Begini saudara saksi. Saudara itu guru ngaji lho, saudara S2 lagi. Masa begitu saja enggak memahami," kata hakim yang disambut ger-geran pengunjung sidang.
Namun Kabil terus mengelak, "Kalau kaitannya dengan angka saya kurang paham," katanya. Hakim pun terlihat gemas, "Ah, ini (Kabil) sudah jadi tersangka juga kan..," tanyanya kepada JPU KPK yang dijawab, "Sudah Yang Mulia."
Bukti Rekaman Percakapan
TERDAKWA: Mochamad Basuki (kiri) dan penasihat hukumnya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (13/11). | Foto: Barometerjatim.com/ROY HASIBUAN TERDAKWA: Mochamad Basuki (kiri) dan penasihat hukumnya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (13/11). | Foto: Barometerjatim.com/ROY HASIBUAN
Ikhwal jawaban berbelit-belit Kabil saat JPU KPK menayangkan alat bukti berupa rekaman percakapan antara Kabil dengan Basuki. Percakapan ini diputar karena Kabil bersikukuh tidak tahu menahu soal uang setoran triwulan dari dinas mitra kerja Komisi B.
Sebaliknya, Kabil menyebut komunikasinya dengan kepala dinas mitra kerja semata-mata membicarakan program. Padahal, kedelapan saksi lainnya membenarkan ada setoran triwulan, bahkan sudah menjadi tradisi yang berlangsung bertahun-tahun.
Sambil memperdengarkan rekaman percakapan antara Basuki dan Kabil pada 2 Juni 2017 pukul 14:57:26 WIB (durasi 00:01:59) dan pukul 15:52:41 WIB (durasi 00:04:23) yang dilengkapi transkrip percakapan, JPU KPU kemudian mencecar Kabil. Berikut poin-poinnya:
'Setoran' Dibilang Arisan
Basuki: Jek tetep nerimo hak e sampek akhir tahun nang nggone Komisi D Kabil: Siapa? Basuki: Alimin, penggantine Bu Atika lho. Bu Atika kareppe yo ngono sisan lek Komisi D koyok ngono Bu Atika yo njaluk hak e yo tetep sampek akhir tahun. Nah, hak e Bu Atika iku digae nyaur
JPU KPK, Wawan Yunarwanto lantas menanyakan kepada Kabil apa yang dimaksud dengan hak dalam percakapan tersebut. "Soal hak yang dimaksud Pak Basuki saya kurang paham, tapi yang saya dengar soal arisan," kata Kabil yang membuat pengunjung sidang tertawa.
Baca: Alur Suap: Bentuk Tim Delegasi, Kode Uang Proposal
"Arisan? Ini kan konteksnya bukan arisan, tapi soal hak. Sudah di Komisi D tapi masih minta haknya lagi di Komisi B. Terus apa hubungannya arisan sama hak?" tanya JPU KPK lagi.
"Saya tidak tahu apa yang dimaksudkan Pak Basuki?" elak Kabil, sementara Basuki yang duduk di kursi terdakwa hanya tersenyum kecut karena belum mendapat giliran bicara. "Iya, ini kan Alimin, bukan Atika. Lanjut.. (ke percakapan berikutnya)," kata JPU KPK.
Teguran untuk Guru Ngaji
Kabil: Nyaur opo? Basuki: Yo sing iku maeng pat likur wes karek pat likur jare. Kabil: Lololololoh..
"Kalau ini maksudnya apa, kok ada Lololololoh.." tanya JPU KPK. "Saya secara apa.. Dari pembicaraan itu.. Saya secara detail kurang paham," jawab Kabil. "Kalau tidak tahu kok bilang Lololololoh.. Berarti sudah memahami," tanya JPU KPK lagi.
"Itu konteksnya guyonan gitu aja, nggak ada kaitannya," jawab Kabil, yang lagi-lagi disambut tawa pengunjung sidang. Lantaran gemas, hakim pun menengahi, "Begini saudara saksi, saudara guru ngaji lho. Saudara S2 lagi, masa gitu aja enggak memahami."
Tanya 'Hak' Alimin
Basuki: He-eh, sisa e dua empat. Lha maksudku sing dua puluh empat iku. Kabil: O He-eh Basuki: Dikompesasino ambek sing tri wulanan iku.. Kabil: O.. ngono tah? Basuki: Loh iyo, lho aku lho tak omongi jangan Bu, ini kan sudah saya pikir haknya Mas Mas Alimin, kewajibannya sudah di Komisi D. Kabil: Heeh.
"Kalau ini ada hubungan apa arisan sama triwulan?" tanya JPU KPK. "Itu kan yang bicara bukan saya. Saya tidak memahami apa yang dimaksudkan Pak Basuki," kata Kabil, lagi-lagi disambut seyum kecut Basuki.
Baca: Suap DPRD Jatim, Bambang Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
"Ini kan pembicaraan dua orang. Coba perhatikan percakapannya: Basuki: Iyo, jare sekitar sing tiga puluh iku sekitar sisa e dua puluh empat. Kabil: Oo.. nek iku sek wajar iku sek an. Itu kan sesuatu yang paham?" cecar JPU KPK.
"Iya, tapi soal apanya itu saya tidak tahu," elak Kabil, kembali disusul tawa pengunjung sidang dan penasihat terdakwa. Bahkan hakim pun ikut menahan senyum.
Kompensasi Triwulan
Kabil: O.. ngono tah? Basuki: Loh iyo, lho aku lho tak omongi jangan Bu, ini kan sudah saya pikir haknya Mas Mas Alimin, kewajibannya sudah di Komisi D. Kabil: Heeh. Basuki: Yang di Komisi D ya penggantinya Ibu. Kabil: Heeh Basuki: Tak paranono, soale itungane pas ini Bu, meneh. Trus akhire tak kon rundingan dewe. Ya sudahlah nanti kalau memang begitu ibu rundingan aja sama Alimin. Kabil: Oo Pak Alimin? Basuki: Iyo iyo heeh Kabil: Yo ben urusane, podo partaine kok. Basuki: Heeh tak kon urusan ambek Alimin ae.
"Ini (dalam percakapan) menyebut triwulan?" kata JPU KPK. "Ya saya jawab saja, tapi saya tidak tahu konteksnya," ujar Kabil.
Dolar untuk Suharti
Kabil: Kenapa Mbak Harti? Basuki: Sing gurung iku i sing ndih sih? Sing dolar iku opo? Kabil: Yang belum itu, iya dolar. Yang dulu sepuluh. Basuki: Dolar, piro iku? sewu yo? Kabil: Iya dulu seribu Basuki: Oh, pesen nang ndek Mimik Kabil: Tinggal ngasih Basuki: Engko tak kekane ae. Engko pokoke nek ono tak keki
Ini apa maksudnya yang belum dolar? Bu Harti ini siapa?" tanya JPU KPK.
"(Suharti) anggota Komisi B dari Fraksi PDI Perjuangan. Kita punya rencana pada waktu itu ke LN (luar negeri) tetapi beliau tiba-tiba kena musibah, eh.. kecelakaan. Waktu itu kami urunan, santunan-lah Rp 10 juta," papar Kabil.
"Yang saudara sampaikan itu panjang, tapi enggak nyambung," serga JPU KPK.
Program atau Setoran
KESAKSIAN BERBELIT-BELIT: Kabil Mubarok, ditegur hakim karena memberi kesaksian yang berbelit-belit. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HASIBUAN KESAKSIAN BERBELIT-BELIT: Kabil Mubarok, ditegur manjelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya karena memberi kesaksian yang berbelit-belit. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HASIBUAN
Kabil: Wis iku sampean iku ta wis mari sampean kumpulno kabeh ta wong-wong? Basuki: Gurung gurung gurung, Bu Ternak gurung, Ternak gurung
"Apa maksudnya mengumpulkan?" tanya JPU KPK.
"Itu terkait dengan setelah saya pindah dari Komisi B ke E. Saya kan punya tanggungan melanjutkan program usulan, maksud saya karena saya tidak lagi di Komisi B, saya khawatir hak saya juga hilang usulan program itu, maka saya sampaikan ke Pak Basuki," papar Kabil.
"Hak usulan atau hak kompensasi?" sambar JPU KPK, sementara tawa Basuki dari kursi terdakwa kali ini agak lepas. "Hak usulan," jawab Kabil. "Bukan hak kompensasi?" tanya JPU KPK lagi. "Enggak, hak usulan kan banyak, ada pertanian ada peterbakan, dan lain-lain," ucap Kabil.
Rohayati Bu Ternak
Basuki: Gurung gurung gurung, Bu Ternak gurung, Ternak gurung Kabil: Trus, o ya sing iku wae sing.. Basuki: Sebagian uwis, Ikan gurung Ikan. Engko nek ketemu mari paripurna, tapi Ikan tak telpon wes oke wisan. Kabil: Oke Basuki: Yo. Gurung Kabil: Iki lho maksudku sing, Tani iku lho ben ngekeki iku sampeyan. Basuki: O uwes uwes Kabil: Apo, uwes? Basuki: Uwes, Senin Kabil: O yo wis nek ngono Basuki: Senin, Senin, Senin. Kabil: Urusane dek, urusane karo ajudane deke Basuki: Iyo, iyo iyo. Uwis, uwis, uwis, uwis
Baca: Terdakwa: 100 Persen Kabil Mubarok Bohong
"Itu maksudnya apa Bu Ternak, Dinas Peternakan?" kata JPU KPK. "Saya enggak tahu, itu kan Pak Basuki (yang bicara)," kata Kabil. "Ya, pemahaman saudara apa?" tambah JPU KPK. "Ya berarti program ternaknya belum tersambungkan," elak Kabil.
Program ternak ataukah Dinas Peternakan yang belum?" kata JPU KPK. "Program ternak," Jawab Kabil. "Inikan Bu Ternak? Bu kan Ibu, Kadisnya (Rohayati) perempaun, kan nyambung?" cecer JPU KPK. "Maksudnya itu program usulan tadi yang sudah saya ceritakan," elak Kabil.