Mutasi Dianulir 18 Pejabat di Tuban Balik ke Jabatan Semula

-
Mutasi Dianulir 18 Pejabat di Tuban Balik ke Jabatan Semula
ANULIR MUTASI: Aditya Halindra Faridzky, kembalikan 18 pejabat di Tuban ke jabatan semula. | Foto: Barometerjatim.com/IST TUBAN, Barometerjatim.com - Mutasi 18 pejabat struktural di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban dianulir. Mereka dilantik Fathul Huda, bupati periode 2011-2021 menjelang purnajabatan pada 21 Mei 2021, tapi kini dikembalikan Bupati periode 2021-2024, Aditya Halindra Faridzky ke jabatan semula. Ke-18 pejabat tersebut menduduki jabatan di antaranya Kabag Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar-Lembaga Sekretariat DPRD Tuban, Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Kabag Organisasi, Kabag Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan, 2 Camat, 3 Sekcam, dan beberapa jabatan di eselon III dan IV. Pengembalian jabatan pada posisi semula, didasarkan dari surat dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim yang ditujukan kepada bupati tuban terpilih/baru, perihal klarifikasi pelaksanaan mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Tuban. Yakni, adanya 18 pejabat mutasi jabatan tanpa ada persetujuan tertulis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ditandaskan pula dalam surat BKD Pemprov Jatim, bupati Tuban terpilih/baru, diminta berkoordinasi dengan Kemendagri lewat Gubernur Jatim dalam kurun waktu 14 hari. "Kita melaksanakan dan sudah menindaklanjutinya. Mereka sudah kami kembalikan ke jabatan semua," terang Sekretaris Daerah (Sekda) Tuban, Budi Wiyana kepada wartawan, Rabu (23/6/2021). Menurut Budi, mutasi atau pengangkatan pejabat di lingkungan Pemkab Tuban pada Mei 2021 itu sudah melalui proses atau tahap pengajuan izin ke Mendagri. "Semua sudah melalui proses. Namun terbaru adanya SE Kemendagri lewat Gubernur Jatim. Dan ada era bupati baru tentu akan ada kebijakan-kebijakan dan evaluasi kinerja dibarengi regulasi untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut," paparnya. Seperti diketahui, dalam Pilkada serentak 9 Desember 2020, Mendagru menerbitkan SE Nomor 273/487/SJ yang salah satu poinnya disebutkan aturan penggantian pejabat oleh kepala daerah yang ikut Pilkada tidak diperbolehkan mengangkat atau mutasi jabatan tanpa izin tertulis Kemendagri. Hal itu Dikuatkan pada regulasi Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016, di pasal 71 ayat 2 disebutkan: Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota  dilarang  melakukan penggantian  pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. Selanjutnya ayat (3): Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil  Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang menggunakan kewenangan,  program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih. Pejabat struktural dimaksud meliputi pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator dan pejabat pengawas, pejabat fungsional yang dapat tugas tambahan memimpin satuan/unit kerja meliputi kepala sekolah dan kepala Puskesmas. » Baca Berita Terkait Tuban
Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.