Dijanjikan Rp 200 Juta, Pelaku Habisi Mertua Sekda Lamongan

-
Dijanjikan Rp 200 Juta, Pelaku Habisi Mertua Sekda Lamongan
TERTANGKAP: Polres Lamongan tangkap pelaku pembunuhan mertua Sekda Lamongan. | Foto: Barometerjatim.com/HAMIM LAMONGAN, Barometerjatim.com Teka-teki pelaku kasus pembunuhan terhadap Rowaini (68), warga Dusun Serampat, Desa Sumberwudi, Karanggeneng, akhirnya terungkap. Dua orang pelaku ditangkap oleh tim Jaka Tingkir Polres Lamongan. Dua orang pelaku yakni, IW (37) warga Lembung Kidul, Desa Tunjungmekar, Kecamatan Kalitengah, sebagai eksekutor pembunuhan, dan SS (44), Warga Dusun  Boyo, Desa Sonoadi, Kecamatan Karanggeneng, sebagai otak pembunuhan. "Pelaku IM tinggalnya tak jauh dari rumah korban sekitar 150 meter. Jadi, pelaku dengan korban sebetulnya bertetangga, juga saling kenal," terang Kapolres Lamongan, AKBP Harun saat konferensi pers, Selasa (11/2/2020). Untuk mengungkap pelaku pembunuhan sadis terhadap Ibu mertua Sekda Lamongan Yuhronur Efendi tersebut, Polres Lamongan harus memeriksa sebanyak 25 orang saksi dan membutuhkan waktu selama 38 hari. "Ada 25 saksi baik dari pihak keluarga korban maupun dari pihak luar yang kita periksa, dan hasilnya mengarah pada pelaku IM dan SS yang kita tangkap ini," kata Harun. Harun menyampaikan, berdasarkan keterangan hasil penyidikan, IM selaku eksekutor nekat membunuh korban lantaran disuruh oleh SS dengan iming-iming imbalan uang sebanyak Rp 200 juta. Dalam penyidikan, SS yang menjadi otak pembunuhan mengaku kasihan dengan ibunya dan sakit hati dengan korban yang dianggap berusaha merusak rumah tangga orang tuanya. Sebab, korban sering mendatangi orang tuanya dengan membawa makanan, yang mana korban merupakan mantan istri sirri orang tuanya. Seiring berjalannya waktu, pada Oktober 2019 lalu, SS mendatangi tempat tinggal IM dan meminta untuk menghabisi dengan meracun korban. Namun, IM tak memiliki racun dan memilih menghabisi korban dengan cara membunuh. Demi iming-iming uang Rp 200 juta, pelaku IM yang sudah diberi tanda jadi uang Rp 200 ribu, pun nekat melakukan pembunuhan dengan menusuk leher korban dengan pisau belati hingga tewas. "Pelaku menusuk leher korban sebanyak tiga kali, dua tusukan di leher sisi kiri dan satu tusukan di leher sisi kanan. setelah korban tidak bergerak, pelaku sempat mencari barang korban di kamar namun hanya menemukan dua buah hanphone" ungkapnya. Kini, ke dua pelaku pembunuhan sadis tersebut dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup dan paling sedikit 20 tahun penjara. » Baca Berita Terkait Polres Lamongan
Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.