Bara JP Jatim Terusik: MeMiles Jangan Lepas dari Jerat Hukum

-
Bara JP Jatim Terusik: MeMiles Jangan Lepas dari Jerat Hukum
KAWAL PERKARA MEMILES: Gianto Wijaya, MeMiles jangan sampai lepas dari jerat hukum. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS SURABAYA, Barometerjatim.com Ketua DPD Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) Jatim, Gianto Wijaya mengajak masyarakat untuk mengawal persidangan perkara MeMiles yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terlebih muncul voice yang mengatasnamakan Kamal Tarachan atau Sanjay, pucuk pimpinan PT Kam and Kam (pengelola MeMiles) yang saat ini tengah meringkuk di tahanan. "Halo keluarga MeMiles, ini Sanjay. Terima kasih atas support semua member yang masih setia dan mendukung MeMiles. Harapan saya MeMiles akan jalan secepatnya dan lebih besar. Mohon doanya dari semua keluarga MeMiles. Thank you." "Jadi segala cara dilakukan Sanjay ini, dan dia berusaha membangun opini publik, bahwa apa yang dilakukannya seolah-olah tidak melanggar hukum," ujar Gianto usai menperdengarkan voice tersebut kapada wartawan, Jumat (31/7/2020). Sidang perkara MeMiles di PN Surabaya, saat ini memasuki pemeriksaan saksi-saksi. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Sanjay dengan pasal 105 UU Nomor 7/2014 tentang Perdagangan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 17 UU Nomor 17/2014 tentang perdagangan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan primer kedua diancam dengan pidana pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dalam pasal 105, diatur sanksi pidana bagi pelaku usaha yang menerapkan sistem skema piramida yang dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar. "Saya di sini berbicara sebagai ketua organisasi masyarakat (Ormas), terusik! Ini enggak benar sama sekali," sambung Gianto. "Jelas cara-cara yang dia lakukan ini pengumpulan dana masyarakat secara ilegal. Dia bisa berdalih ini namanya slot atau apa, tapi intinya dia memakai skema piramida," tandasnya. Gianto menduga ada upaya MeMiles untuk lepas dari jerat hukum. Karena itu, dia meminta agar pemerintah menindak tegas mengingat penipuan berkedok investasi itu sudah jelas menjerat banyak korban. Apalagi melalui pengumpulan dana masyarakat dengan cara iming-iming produk bernilai fantastis. Bahkan disinyalir saat ini tercatat sudah ada 270 ribu akun member. "Kami mendukung sekali pihak Polda Jatim yang sudah bekerja keras untuk mempidanakan MeMiles guna menyelamatkan masyarakat dan kredibilitas pemerintah," katanya. "(Terdakwa) harus dituntut maksimal. Kami akan mengawal agar betul-betul diputuskan yang benar, sebenar-benarnya untuk keadilan masyarakat. Jangan sampai MeMiles lepas dari jerat hukum," imbuhnya. MeMiles Melawan Hukum MEMILES MELAWAN HUKUM: Ghansham Anand (kanan), MeMiles jelas-jelas melawan hukum. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HSMEMILES MELAWAN HUKUM: Ghansham Anand (kanan), MeMiles jelas-jelas melawan hukum. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS MEMILES MELAWAN HUKUM: Ghansham Anand (kanan), MeMiles jelas-jelas melawan hukum. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS Sementara itu Pakar Hukum Perdata Universitas Airlangga (Unair), Dr Ghansham Anand menegaskan jika usaha dengan skema piramida yang dilakukan MeMiles jelas-jelas melawan hukum. "Dalam UU No 7/2014 tentang Perdagangan, pasal 9 menyebutkan bahwa pelaku usaha distribusi dilarang melakukan skema piramida dalam melakukan perdagangan," kata Ghansam. Sanksi pelanggaran terhadap pasal tersebut, ucapnya, terdapat dalam UU Perdagangan pasal 105 bahwa pelaku usaha yang melakukan skema perdagangan sistem piramida dipenjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar. "Jelas! Bahwa ini skema piramida masuk pidana 10 tahun. MeMiles tidak ada izin, nanti bisa dicek," ujarnya Menurut Ghansam, jika dilihat dari sisi perizinan, dalam UU Perdagangan pasal 24 ayat 1 pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan wajib memiliki perizinanan. Sedangkan sanksi pelanggaran terdapat pada pasal 106, bahwa pelaku usaha yang tidak memiliki izin dipidana paling lama empat tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar. ยป Baca Berita Terkait Bara JP