Bantah Terima Rp 12 M, PT PLT Tempuh Langkah Hukum

-
Bantah Terima Rp 12 M, PT PLT Tempuh Langkah Hukum
BERUJUNG PAILIT: Sidang voting PKPU PT Prima Lima Tiga di Pengadilan Niaga Surabaya. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS SURABAYA, Barometerjatim.com Proses permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Prima Lima Tiga (PLT), terkait proyek pembangunan kondotel Alpines Hotel di Kota Batu, berujung kepailitan. Namun Direktur Utama PT PLT, Isaac Nugraha Munandar menyebut banyak hal ganjil dari bukti-bukti yang disajikan sepanjang agenda voting di Pengadilan Niaga (PN) Surabaya, 10 Juni 2020 lalu. Salah satunya, yakni kwitansi pembelian unit kondotel dengan uang cash Rp 12 miliar dari seorang kreditur, sehingga jumlah suara yang dimilikinya mencapai 30 persen dari suara konkuren. Bahkan, jika ditambah dua kreditur lainnya (dua pemohon lain), total tagihan ketiganya mencapai Rp 30 miliar -- tapi masih dibantah PT PLT -- atau setara dengan 75 persen jumlah suara konkuren. Inilah yang membuat PT PLT kalah divoting. Uang Rp 12 miliar tersebut, lanjut Isaac, disebutnya diberikan kreditur kepada dirinya di salah satu gerai makanan cepat saji. Tapi Isaac membantah, karena merasa tidak pernah menerima uang maupun memberikan kwitansi. Dia pun menyatakan penolakannya dalam agenda voting dan mengatakan kwitansi tersebut tidak resmi dari perusahaan, namun bukti tetap disetujui pengurus PKPU. "Logikanya bagaimana mungkin orang membawa uang Rp 12 miliar dan menyerahkan di tempat seperti itu?" katanya kepada wartawan di Surabaya, Sabtu (20/6/2020). "Dan itu disahkan oleh pengurus PKPU. Tidak ada bukti yang menguatkan dia setor," imbuhnya. Terlebih uang sebesar itu tidak disimpan lewat rekening tapi diberikan secara cash. "Dia mengaku tidak pernah menyimpan uang di bank, dengan alasan menghindari pajak," kata Isaac. Abaikan 'Nyawa' PKPU TEMPUH LANGKAH HUKUM: Isaac Nugraha (kanan) bersama kuasa hukumnya, Venna Naftalia. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HSTEMPUH LANGKAH HUKUM: Isaac Nugraha (kanan) bersama kuasa hukumnya, Venna Naftalia. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS TEMPUH LANGKAH HUKUM: Isaac Nugraha (kanan) bersama kuasa hukumnya, Venna Naftalia. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS Selebihnya, Isaac merasa PKPU hanya dijadikan pijakan para pemohon untuk mempailitkan PT PLT. Apalagi PT PLT sudah mendapatkan investor untuk membayar semua utang. "Mereka tidak mengindahkan nyawa PKPU yaitu melakukan restrukturisasi utang dan perdamaian, namun dengan tujuan untuk mengkondisikan PT PLT dalam keadaan pailit," katanya. Saat ini, Isaac memilih menempuh langkah hukum dengan melaporkan secara pidana kreditur tersebut ke Polda Jatim atas dugaan penipuan. Selain itu, dilaporkan pula dua kreditur lainnya serta seorang mantan pegawai PT PLT. "Kami tidak pernah menerima uang tersebut dan kami merasa terzalimi. Kami menempuh upaya hukum dan melaporkan secara pidana dengan dugaan penipuan. Laporan sudah diproses dan sedang berjalan," jelasnya. Sementara kuasa hukum PT PLT, Venna Naftalia menambahkan, pidana yang ditempuh ini terkait dugaan penipuan karena PT PLT merasa tidak pernah mengeluarkan kwitansi resmi perusahaan. "Masa sih jual beli kondotel yang harganya miliaran pakai kwitansi pinggir jalan, dan itu sudah sempat dibantah klien kami sebagai debitur tapi tidak ada tindak lanjut," katanya. ยป Baca Berita Terkait Keadilan
Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.