Telusuri Aset Pemprov, DPRD Jatim Sasar Bakorwil Malang

-
Telusuri Aset Pemprov, DPRD Jatim Sasar Bakorwil Malang
TELUSURI ASET: Hidayat (tengah) pimpin Komisi C DPRD Jatim telusuri aset Pemprov di Bakorwil Malang. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS MALANG, Barometerjatim.com Komisi C DPRD Jatim gencar menelusuri kejelasan aset Pemprov Jatim. Sebab, tak sedikit yang terbengkalai, menyusut, bahkan dikuasai pihak ketiga. Kali ini, sasarannya Badan Koordinasi (Bakorwil) III Malang, user pemakai aset legal seluas 2,7 hektare. Dalam penelusurannya, Selasa (13/4/2021), rombongan Komisi C dipimpin Hidayat (ketua) yang didampingi sejumlah anggota, yakni Agus Dono Wibawanto, Khulaim Junaidi, Imam Makruf, Pranaya Yudha Mahardika, Akik Zaman, Kusnadi, Ma'mulah Harun, dan Lilik Hendarwati. Lantas, apa temuan Komisi C? Hidayat menuturkan, dari 2,7 hektare aset yang maksimal dipakai seluas 1,3 hektare berupa gedung-gedung untuk Bakorwil, Dinas Pendidikan, hingga ruang pertemuan yang disewakan. Sedangkan 1,4 hektare sisanya, berupa 41 kavling tanah dengan luas mulai 193 hingga 440 meter persegi. "Nah, yang 1,4 hektare ini hanya tiga kavling yang disewa oleh pihak ketiga. 38 kavling lainnya, dikuasai pihak ketiga tanpa ada perjanjian sewa menyewa. Dia hanya pakai, tidak memenuhi kewajibannya, kayak merasa dia sudah bertahun-tahun menempati tanah itu," paparnya. Kalau pihak ketiga tersebut statusnya sewa, lanjut Hidayat, mestinya harus membayar sewa. Tapi yang terjadi mereka merasa menampati tanah tersebut bertahun-tahun dan mempunyai Hak Guna Bangunan (HGB). "Tapi itu sudah diblokir Biro Aset, karena HGB-nya banyak dijaminkan di bank-bank. Pada akhirnya banyak tagihan-tagihan ke BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah)," jelasnya. Menurut Hidayat, kalau kondisi ini tidak segera diatasi oleh Pemprov Jatim, maka suatu saat akan hilang, pindah tangan ke orang lain, dan menjadi masalah hukum berkepanjangan. "Karena nanti ke depan kan ada proses, dinamika, yang kita tidak tahu bisa beralih menjadi hak milik dan sebagainya," ujar wakil rakyat dari Partai Gerindra tersebut. Padahal, selama ini Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa mencanangkan program sertifikasi dan penataan aset. "Tapi satu sisi, banyak aset yang sekarang masih dikuaasi pihak ketiga dan Pemprov tak bisa berbuat apa-apa," ucapnya. Karena itu, Hidayat minta Khofifah lebih serius dalam menangani aset Pemprov, bila perlu ada Peraturan Gubernur (Pergub) atau Peraturan Daerah (Perda) yang bisa menjadi alat untuk menata aset-aset tersebut. "Karena saya kira tidak hanya di Malang ya, di berbagai tempat aset kita yang legal dikuasai orang, bahkan yang kita belum ada legalisasinya dikuasai orang juga banyak gitu lho," ujarnya. Sebelumnya, Khofifah menargetkan seluruh aset Pemprov Jatim tersertifikasi dalam kurun waktu tiga tahun. Bersama BPKAD, saat ini pihaknya juga terus melakukan penyisiran. PIHAK KETIGA: 38 kavling aset Pemprov di Bakorwil Malang dikuasai pihak ketiga. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HSPIHAK KETIGA: 38 kavling aset Pemprov di Bakorwil Malang dikuasai pihak ketiga. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS PIHAK KETIGA: 38 kavling aset Pemprov di Bakorwil Malang dikuasai pihak ketiga. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS ยป Baca Berita Terkait DPRD Jatim
Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.