KPK

Suap DPRD Jatim, Eks Kadistan Bambang Heryanto Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara!

SURABAYA, Barometerjatim.com - Setelah melewati 10 kali persidangan sejak 28 Agustus 2017, majelis hakim Tipikor Surabaya yang diketuai Rochmad menjatuhkan vonis untuk mantan Kepala Dinas Pertanian (Distan) Jatim, Bambang Heryanto serta ajudannya, Anang Basuki Rahmat dalam perkara dugaan suap DPRD Jatim di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (27/10).

Penasihat Hukum Bambang: Tuntutan JPU KPK Masih Tinggi

SIDANG TUNTUTAN: Suryono Pane sedikit lesu saat mendengarkan JPU KPK membacakan tuntutan atas kliennya, Bambang Heryanto dan Anang Basuki Rahmat dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (6/10). | Foto: Barometerjatim.com/ROY HASIBUAN