Jatim Ladang Korupsi, Pakde Karwo Hanya Bisa Minta Maaf

JATIM 'LADANG KORUPSI': Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman (kiri) menambah panjang daftar kepala daerah di Jatim terjaring OTT KPK. Sementara Gubernur Soekarwo hanya bisa minta maaf. | Foto: Barometerjatim.com/DOK
SURABAYA, Barometerjatim.com Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK atas Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman seolah mempertegas bahwa Jatim adalah provinsi 'ladang korupsi'. Terlebih penangkapan itu terjadi baru sebulan pasca Wali Kota Batu (nonaktif), Eddy Rumpoko ditangkap KPK.
Taufiqurrahman ditangkap KPK lewat OTT yang dilakukan di dua wilayah, Jawa Timur dan Jakarta. 15 orang diamankan dengan bukti uang ratusan juta rupiah. Hingga kini KPK masih melakukan pemeriksaan sebelum menentukan status hukum lebih lanjut.
Sementara menanggapi OTT di wilayah kerjanya ini, Gubernur Jatim Soekarwo hanya bisa minta maaf. "Saya mohon maaf kepada presiden, wakil presiden dan Mendagri," katanya kepada wartawan di Surabaya, Rabu (25/10).
Baca: Setoran Dinas ke Komisi B, Saksi: Mestinya Gubernur Tahu
"Saya juga mohon kepada teman-teman kepala daerah bahwa situasi sekarang sudah berubah dari good government menjadi clean government," tambahnya.
Gubernur yang akrab disapa Pakde Karwo itu menjelaskan, sistem bebas korupsi sudah terbangun di lingkungan pemerintahan, termasuk hal yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan negara.
"Sistem sudah kita bangun, tapi kemudian tetap terjadi korupsi hingga OTT adalah prilaku moralitas," tandas Ketua DPD Partai Demokrat Jatim itu.
Baca: Pintu Kamar Mandi Digedor, Lalu Eddy Rumpoko Ditangkap
Ya, Pakde Karwo patut sedih dan meminta maaf. Selain penangkapan Taufiqurrahman hanya berselang satu bulan dari OTT Eddy Rumpoko, saat pelantikan Plt Wali Kota Batu, Punjul Santoso di Gedung Negara Grahadi Surabaya, September lalu, dia mengungkapkan kesedihannya di hadapan Mendagri Tjahjo Kumolo atas maraknya OTT di Jatim.
"Mudah-mudahan ini yang terakhir," kata Pakde Karwo saat itu, sembari meminta maaf kepada Mendagri.
Menyedihkannya lagi, di tahun ini saja Jatim seolah menjadi 'ladang korupsi' mengingat ada empat kepala daerah yang berurusan dengan KPK. Selain Taufiqurrahman dan Eddy Rumpoko, yakni mantan Wali Kota Madiun Bambang Irianto yang terjerat kasus korupsi pembangunan pasar besar Madiun tahun 2009-2012.
Bambang, selain korupsi, juga diduga menerima gratifikasi terkait perkara yang sama senilai Rp 50 miliar. Agustus lalu, dia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
Baca: Rapat Belum Selesai, KPK Tangkap Bupati Syafii
Lalu Bupati Pamekasan, Achmad Syafii yang ditangkap KPK awal Agustus lalu dalam kasus suap penanganan perkara dana desa. Mirisnya, tersangka dalam kasus ini komplet dari seluruh lini pejabat: Mulai bupati Pamekasan, Sutjipto Utomo (kepala Inspektorat Pamekasan), Rudy Indra Prasetya (Kajari Pamekasan), Agus Mulyadi (kepala Desa Dassok) hingga Noer Solehhoddin (Kabag Administrasi Inspektur Pamekasan).
Belum lagi kasus suap setoran triwulan yang melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Jatim dengan mitra kerjanya di DPRD Jatim (Komisi B) yang saat ini masih diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Dua mantan kepala dinas, Bambang Heryanto (Dinas Pertanian) Rohayati (Dinas Peternakan) masing-masing dituntut 2 tahun penjara dan 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus ini.
Lolos Lewat Praperadilan
Penangkapan Taufiqurrahman memang mengejutkan. Sebab, kader PDIP yang dipecat sebagai Ketua DPC PDIP Nganjuk sejak 26 Januari lalu itu pernah dijerat KPK dan ditetapkan sebagai tersangka namun lolos melalui praperadilan.
KPK menjerat Taufiqurrahman atas dugaan gratifikasi ketika menjabat bupati periode 2008-2013 dan 2013-2018. Selain itu, dia juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lima proyek pembangunan dan perbaikan jalan di Kabupaten Nganjuk pada 2009.
Kelima proyek tersebut yakni pembangunan jembatan Kedungingas, proyek rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, proyek perbaikan Jalan Sukomoro sampai Kecubung, proyek rehabilitasi saluran Ganggang Malang, serta proyek pemeliharaan berkala Jalan Ngangkrek ke Mblora di Kabupaten Nganjuk.
Baca: KPK Obok-obok Jatim, Polda Merasa Tetap Juara
Namun di praperadilan, 6 Maret 2017, Hakim tunggal I Wayan Karya mengabulkan gugatan dengan putusan agar penanganan perkara Taufiqurrahman dikembalikan ke Kejari Nganjuk.
Sekadar tahu, KPK dengan Kejagung dan Polri memang pernah bersepakat bahwa satu perkara yang sama tidak bisa ditangani masing-masing aparat penegak hukum, tapi ditangani aparat penegak hukum yang kalai pertama menangani. Kini KPK kembali menjerat Taufiqurrahman lewat OTT.