Kasus Suap, Eks Kadistan Jatim Dituntut 2 Tahun Penjara

Reporter : barometerjatim.com -
Kasus Suap, Eks Kadistan Jatim Dituntut 2 Tahun Penjara

SIDANG TUNTUTAN: Bambang Heryanto (kanan) dan Anang Basuki Rahmat saat mendengarkan tuntutan JPU KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (6/10). | Foto: Barometerjatim.com/ROY HASIBUAN

SURABAYA, Barometerjatim.com Selama hampir 1,5 jam mantan Kepala Dinas Pertanian (Kadistan) Jatim, Bambang Heryanto hanya menatap ke arah majelis hakim saat mendengarkan JPU KPK membacakan tuntutan. Sementara ajudannya, Anang Basuki Rahmat terlihat tertunduk sangat dalam.

JPU KPK, dalam tuntutannya yang dibacakan secara bergantian oleh jaksa Budi Nugraha, Ati Novianti, Tito Jaelani dan M Ridwan, menyebut kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam kasus suap setoran triwulan antara sejumlah OPD Pemprov dan Komisi B DPRD Jatim.

Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No 20/2011 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 HUKPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Baca: Dinilai Berperan, Dua Anggota Dewan Ini Belum Disentuh KPK

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Bambang Heryanto berupa penjara selama 2 tahun dan terdakwa II Anang Basuki Rahmat berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujar JPU KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (6/10).

Selain itu, kedua terdakwa juga dituntut pidana denda masing-masing 50 juta subsider 3 bulan kurungan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani para terdakwa. "Dengan perintah agar terdakwa I dan II tetap ditahan," papar JPU KPK.

Hal yang memberatkan dalam tuntutan, lanjut JPU KPK, para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme.

Baca: Terdakwa: 100 Persen Kabil Mubarok Bohong

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, bersikap jujur dan mengakui perbuatannya, mempunyai tanggungan keluarga, serta mengajukan diri sebagai saksi pelaku yang bekerjasama (justice collaborator/JC).

Permohonan JC disetujui pimpinan KPK karena Anang dalam persidangan terbukti bukan pelaku utama, sedangkan Bambang sangat signifikan dalam membuka peran tersangka lainnya.

"Para terdakwa telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang sangat signifikan, sehingga penyidik dan atau penuntut umum dapat mengungkap tindak pidana dimaksud secara efektif dan mengungkap pelaku lainnya," jabarnya.

Baca: Uang Dugaan Hasil Korupsi, Ternyata Masih Dikorupsi

Usai persidangan penasihat hukum Bambang dan Anang, Suryono Pane memberi apresiasi pada pimpinan, penyidik maupun JPU KPK atas dikabulkannya permohonan JC yang diajukan penasihat hukum saat proses penyidikan maupun penuntutan.

Terkait besar kecilnya tuntutan pidana,  pihaknya juga menghormati karena hal itu menjadi kewenangan JPU KPK. "Tapi kami masih punya waktu untuk mengajukan pembelaan. Harapannya nanti majelis memutus sesuai dengan fakta yang ada dan kami yakin itu," ujarnya.

Sidang selanjutnya akan digelar Jumat, 13 Oktober 2017, dengan agenda pembacaan pledoi.

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.