Penasihat Hukum Bambang: Tuntutan JPU KPK Masih Tinggi

Reporter : barometerjatim.com -
Penasihat Hukum Bambang: Tuntutan JPU KPK Masih Tinggi

SIDANG TUNTUTAN: Suryono Pane sedikit lesu saat mendengarkan JPU KPK membacakan tuntutan atas kliennya, Bambang Heryanto dan Anang Basuki Rahmat dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (6/10). | Foto: Barometerjatim.com/ROY HASIBUAN

SURABAYA, Barometerjatim.com Suryono Pane memperlihatkan ekspresi sedikit lesu saat JPU KPK menuntut kliennya, Bambang Heryanto dan Anang Basuki Rahmat masing-masing 2 tahun dan 1 tahun 6 bulan penjara.

Usai persidangan, penasihat hukum yang memiliki gaya bicara 'ceplas-ceplos' itu menilai tuntutan JPU KPK atas kliennya masih tinggi karena menilik posisi terdakwa tidak ada yang diuntungkan dari kasus setoran triwulan DPRD Jatim.

"Tidak ada keuntungan maupun manfaat yang didapat terdakwa kan?" katanya usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (6/10).

Baca: Kasus Suap, Eks Kadistan Jatim Dituntut 2 Tahun Penjara

Bukankah ada kesepakatan antara Bambang dengan pimpinan dan 'operator setoran' Komisi B DPRD Jatim? "Itu kan dilakukan para kepala dinas sebelumnya, bukan oleh terdakwa," sergahnya.

Meski demikian, dia menghormati sepenuhnya terkait besar kecilnya tuntutan JPU KPK. "Kami punya waktu satu minggu untuk melakukan pembelaan pada sidang selanjutnya, 13 Oktober nanti," katanya.

Di sisi lain, Suryono memberi apresiasi kepada pimpinan, penyidik maupun JPU KPK atas dikabulkannya permohonan justice collaborator (JC). "JC ini signifikan, tidak hanya pada penuntutan tapi bisa digunakan lebih lanjut saat di Lapas nanti," katanya.

Baca: Dinilai Berperan, Dua Anggota Dewan Ini Belum Disentuh KPK

Sebelumnya, JPU KPK dalam tuntutannya yang dibacakan secara bergantian oleh jaksa Budi Nugraha, Ati Novianti, Tito Jaelani dan Muhammad Ridwan, menyebut kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No 20/2011 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 HUKPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Bambang Heryanto berupa penjara selama 2 tahun dan terdakwa II Anang Basuki Rahmat berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujar JPU KPK.

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.