Jangan Macet di Basuki-Kabil, KPK: Tunggu Putusan Hakim
ADU FAKTA DI PERSIDANGAN: (Dari kiri) Budi Nugraha, Suryono Pane dan Ari Nizam dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Akankah kasus suap setoran triwulan berhenti di Basuki dan Kabil? | Foto: Barometerjatim.com/ROY HASIBUAN
SURABAYA, Barometerjatim.com Sejumlah nama anggota Komisi B DPRD Jatim, di luar Mochammad Basuki dan Kabil Mubarok, begitu terang benderang muncul di persidangan dugaan suap setoran triwulan dan diduga memiliki peran tak kalah penting dengan keduanya.
Namun hingga kini belum ada tersangka baru yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Akankah kasus ini berhenti di Basuki dan Kabil?
"Harusnya tidak. Di pledoi sudah saya sebutkan, sebelum permintaan uang ada tim delegasi yang dibentuk Komisi B yang anggotanya di antaranya P," kata Suryono Pane, penasihat hukum Bambang Heryanto usai persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (13/10).
Baca: Dinilai Berperan, Dua Anggota Dewan Ini Belum Disentuh KPK
Dalam beberapa kali persidangan, selain Basuki dan Kabil, nama P sering disebut terdakwa maupun saksi sebagai salah seorang anggota Komisi B DPRD Jatim yang rajin menekan kepala dinas mitra kerja agar melakukan setoran jika tidak akan 'dipersulit' saat hearing.
Terkait pembahasan revisi Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina, misalnya. P menekan (mantan) Kepala Dinas Peternakan, Rohayati dengan kalimat, "Mosok cuma bahas-bahas tok!"
Begitu juga dengan sejumlah anggota Komisi B yang terlibat aktif membicarakan setoran triwulan di percakapan Grup WA. Mereka memakai istilah "saroong" untuk menyebut uang suap dan tipis-tipis untuk setoran yang berkurang.
Baca: Terbongkar! Percakapan Basuki-Kabil soal Dugaan Suap
Apakah mereka juga harus 'dikejar' KPK untuk memenuhi unsur keadilan? "Nah, itu! Harusnya tidak ada perbedaan, di mata hukum semua harusnya sama," katanya.
"Kita sudah melihat sidang secara terbuka, masyarakat juga sudah tahu, siapa-siapa yang memberi, menerima, melakukan negosisasi maupun masuk dalam tim delegasi. Tapi hari ini bola ada di tangan KPK, tergantung KPK, yes or no!" tambahnya.
Hal sama disampaikan Penasihat Hukum, Rohayati, Ari Nizam. "Ada rangkaian yang harus diungkapkan. Kan enggak mungkin satu orang, satu oknum. Ada banyak, dan permintaan itu bukan terdakwa yang ngasih. Tapi diminta (Komisi B) dan itu diakui Basuki," katanya.
Baca: Kesaksian Basuki: Setoran Triwulan Tradisi di Komisi B
Rohayati, kata Nizam, juga menuntut keadilan dalam kasus ini. "Artinya, siapapun yang ikut dalam rangkaian (dugaan suap), yang meminta dan seterusnya harus diusut tuntas," ucapnya.
Ketika hal itu ditanyakan ke JPU KPK, Budi Nugraha, dia menegaskan pihaknya masih akan melihat keputusan majelis hakim. "Nanti itu (putusan hakim) yang akan kita laporkan ke pimpinan (KPK). Kalau kita hanya ungkap saja fakta di persidangan ini," jelasnya.
Apakah semua anggota Komisi B DPRD Jatim menerima uang setoran triwulan? "Kalau menurut keterangan Pak Basuki di persidangan kan dibagikan ke semuanya (seluruh anggota Komisi B)," tandasnya.