Soroti Kegiatan Pemprov Jatim, PAN Duga Hampir Semua OPD Lakukan Banyak Mark Up

-
Soroti Kegiatan Pemprov Jatim, PAN Duga Hampir Semua OPD Lakukan Banyak Mark Up
TEMUAN FPAN: Dinas Kehutanan Jatim, ada tamsil berdasarkan prestasi kerja PNS Rp 106,947 miliar. | Foto: IST SURABAYA, Barometerjatim.com Tak hanya menyebut Pemprov Jatim boros anggaran, Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) DPRD Jatim dalam pendapat akhirnya juga memberi catatan tajam soal belanja operasional di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD/dinas). Lewat juru bicaranya, Muh Khulaim, FPAN menuturkan, sekilas belanja operasional masing-masing OPD pada kegiatan yang sebagian besar digunakan untuk makan minum, pemeliharaan barang-barang, perjalanan dinas, belanja jasa kantor dalam bentuk honor narasumber jasa Event Organizer (EO), dan lainnya nampak per satuan harganya sesuai dengan Standar Satuan Harga (SSH) Gubernur. Tetapi jika dicermati lebih dalam pada RKA SKPD (Rencana Kerja dan Anggaran Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah), maka hampir semua OPD pada setiap kegiatan sangat patut diduga melakukan banyak mark up dan manipulasi jumlah/frekuensi satuan dan volume sehingga tampak janggal dan tidak rasional, katanya saat membacakan pandangan akhir FPAN terhadap Raperda tentang APBD 2023 dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Kamis (10/11/2022). Misalnya mark up jam, mark up hari, mark up jumlah orang dan barang yang dipelihara, mark up jumlah/frekuensi satuan-satuan yang lain, yang penting jatah anggaran yang diplot terhadap OPD pada setiap jenis kegiatan tersebut habis, tegasnya. Karena itu, FPAN berharap OPD-OPD untuk lebih resional dalam menentukan jumlah/frekuensi satuan-satuan dan atau volume setiap jenis kegiatan, sehingga tampak rasional antara jumlah ASN/PNS/tenaga honorer dalam kegiatan yang dilakukan di lapangan. FPA mencontohkan salah satu OPD, yakni Dinas Kehutanan Jatim yang didapatkan belanja rutin pegawai dalam bentuk gaji dan tunjangan dengan beberapa rincian objek. Catat rinciannya: Gaji pokok PNS Rp 37,317 miliar, tunjangan jabatan PNS Rp 730,559 miliar, tunjangan fungsional PNS Rp 3,801 miliar, tamsil berdasarkan beban kerja PNS Rp 456,3 juta, tamsil berdasarkan prestasi kerja PNS Rp 106,947 miliar. Melihat salah satu contoh tersebut, terdapat belanja tambahan penghasilan (tamsil) berdasarkan prestasi kerja pada PNS atau lebih dikenal dengan TPP sebesar Rp 106,947 miliar atau 3 kali lipat dibandingkan gaji pokok, jelas Khulaim. Jika ada seorang PNS dengan gaji pokok Rp 4-5 juta, terang Khulaim, maka tamsil berdasarkan TPP antara Rp 12-15 juta. Ini belum tambahan dari tunjangan-tunjangan yang lain. Hal ini suatu yang luar biasa besarannya untuk besaran gaji dan tunjangan para PNS dan para pejabat Pemprov Jatim. Namun sayang, perhitungan tamsil berdasarkan TPP ini kurang memperhatikan cara perhitungan volumenya secara rinci pada RKA SKPD. Seharusnya dirinci jumlah PNS berdasarkan tarif per kelas jabatan, kenyataanya pada RKA SKPD volume perhitungannya dengan satuan Lump sum (Ls), bebernya. Hal ini, menurut FPAN, melanggar sejumlah aturan. Pertama, Pergub Jatim No 14/2021 tentang perubahan atas Pergub Jatim No 65/2020 tentang pedoman kerja dan pelaksanaan tugas Pemda Jatim tahun 2021. Kedua, Permendagri No 64/2020 tentang pedoman penyusunan APBD 2021 yang menyebutkan: Untuk memenuhi asas transparansi dan prinsip anggaran berdasarkan prestasi kerja, pengisian rincian perhitungan tidak diperkenankan mencantumkan satuan ukuran yang tidak terukur seperti paket, Pm, Up, Ls. Setelah melihat hampir semua OPD untuk pengisian rincian perhitungan tambahan  penghasilan PNS (TPP) berdasarkan prestasi kerja ini menggunakan paket atau Ls alias gelondongan, maka FPAN memohon Pemprov Jatim nantinya dalam menentukan TPP sesuai klasifikasi kelas jabatan dan jumlah pejabat/PNS-nya sehingga tidak terkesan gelondongan, ujar Khulaim. Lagi pula, tandasnya, dengan pendapatan yang menurun maka akan berdampak pada perencanaan program. Maka, FPAN minta setiap OPD sejak dini mempunyai peta manajemen risiko terhadap pencapain target pada seluruh Indikator Kinerja Utama (IKU) penyelangaraan pemerintahan dan pembangunan Jatim sesuai RPJMD. Manajemen risiko ini memandu perangkat daerah, untuk memetakan potensi kegagalan pencapaian target dengan melakukan mitigasi terukur melalui strategi program dan kinerja, pungkasnya. » Baca serial Catatan Kritis APBD Jatim 2023. Baca juga tulisan terukur lainnya Roy Hasibuan.
Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.