PT DABN Dituding Sarat Sekongkol, Kejati Jatim Didesak Periksa Dirut Hadi Mulyo Utomo!

SURABAYA | Barometer Jatim – Komunitas Cinta Bangsa (KCB) Jatim menuding banyak persoalan dan sekongkol di Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) -- anak usaha PT Petrogas Jatim Utama (PJU) yang merupakan BUMD Pemprov Jatim.
Tudingan tersebut diteriakkan lewat aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Jl A Yani Surabaya, Senin (19/5/2025), sambil mengusung dua spanduk besar di antaranya bertuliskan: Periksa dan tangkap Dirut PT DABN Hadi Mulyo Utomo.
Selain itu, KCB juga melakukan laporan pengaduan masyarakat (dumas). Ada dua orang yang dilaporkan, yakni Hadi Mulyo Utomo dan Direktur Operasional PT DABN, Andri Irawan.
“Dua orang ini harus diperiksa. Persoalan nanti misalnya terbebas dari laporan, itu urusan belakangan. Terpenting adalah pembuktian, apakah benar ada tindak pidana atau tidak,” teriak Ketua KCB Jatim, Holik Ferdiansyah dalam orasinya.
Holik lalu menjabarkan, salah satu persoalan yakni terkait perjanjian konsesi pada 2017 antara Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Probolinggo dengan PT DABN.
Dia menduga kuat, PT DABN melanggar Perjanjian Konsesi Pengusahaan Jasa Kepelabuhan Nomor PP.002/1/17/KSOP-Pbl-17 dan Nomor DIR.005/DABN/PERJ/XII/2017 tanggal 21 Desember 2017, lantaran terjadi potensi kerugian negara dari sisi investasi pembangunan yang dibiayai APBD Jatim.
“Karena PT DABN tidak pernah memiliki lahan dan tidak pernah membangun fasilitas dan infrastruktur di Pelabuhan Probolinggo. Lahan dan infrastruktur sudah ada terlebih dulu, dan dibangun menggunakan dana APBD Jatim oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim, sedangkan status PT DABN adalah swasta,” katanya.
DEMO PT DABN: Holik Ferdiansyah berorasi di depan kantor kejati Jatim. | Foto: Barometerjatim.com/RQ
Menurut Holik, sebelum menjadi anak usaha PT PJU, PT DABN adalah BUP swasta yang berdiri sendiri. Namun pada perjalanannya mengalami kemunduran dan pailit yang kemudian diambil alih oleh PT Jatim Investment Management (JIM) yang kemudian melebur dengan PT PJU.
PT DABN, lanjutnya, banyak mengoperasikan aset atau fasilitas yang dibangun oleh Dishub Jatim menggunakan APBD Jatim senilai kurang lebih Rp 270 miliar yang statusnya nonkonsesi.
Dia merinci fasilitas tersebut yakni gudang 1 dan 2 seluas masing-masing 1.440 M2, serta bangunan gudang baru seluas 6.000 M2. Lalu bangunan dermaga 2 perpanjangan tahap 1 tahun 2016 dan tahap 2 tahun 2017 serta perpanjangan tahap 3 dan perpanjangan terbaru di tahun 2022, bangunan trestle barrier, dan bangunan kantor baru PT DABN dengan dalih sewa Rp 3 miliar per tahun.
“Dalam sekali aktivitas bongkar muat saja oleh PT DABN berkisar Rp 845.000.000-Rp 3.243.000.000. Aktivitas bongkar muat bisa 2 hingga 4 kali dalam satu bulan. Lantas berapa rata-rata pendapatan dalam satu tahunnya? Apakah dividen yang diberikan ke PT PJU sebagai holding, murni keseluruhan dari hasil yang diperoleh atau hanya mengambil dari lahan yang terkonsesi?” ucapnya.
Mengingat status PT DABN swasta, tandas Holik, maka audit keuangan hanya dapat dilakukan oleh internal dan Kantor Akuntan Publik (KAP) atas rekomendasi atau persetujuan PT DABN.
“Sehingga ada indikasi manipulasi data keuangan, yang berpotensi pada penggelapan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang jumlahnya bisa menyentuh puluhan hingga ratusan miliar,” katanya.
Tak Penuhi Syarat
Masalah lain terkait aktivitas pelabuhan. Menurut Holik, PT DABN tidak memenuhi syarat untuk melakukan aktivitas bongkar muat, sebab kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) PT DABN yakni 52221 yang hanya fokus pada pelayanan pelabuhan. Sedangkan untuk aktivitas bongkar muat memiliki kode KBLI 52240 secara khusus.
“Pemaksaan penggunaan kode KBLI oleh PT DABN yang kemudian mendapat SIUPBM (Surat Izin Usaha Perusahaan Bongkar Muat) oleh DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Jatim pada 8 Maret 2021, semakin memperkuat indikasi persekongkolan dalam menggerus keuangan negara, serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat,” katanya.
SIUPBM Nomor 6/06.02.02/01/III/2021 dengan NIB 8120019052354 tersebut diterbitkan DPMPTSP Jatim pada 8 Maret 2021 yang ditandatangani Kepala Dinasnya, Aris Mukiyono.
“Pada pokok persoalannya, NIB BUP PT DABN memiliki ketidaksesuaian dokumen, yang berpotensi mengarah pada tindak pidana pemalsuan dokumen,” tegas Holik.
Data lainnya yang diperoleh KCB, pada 2016 Pemprov Jatim melalui PT PJU sebagai holding menganggarkan Rp 1,6 triliun untuk pengembangan Pelabuhan Probolinggo. Lalu pada 2021 ada tambahan modal sebesar 750 miliar.
DESAK KEJATI: Massa desak Hadi Mulyo Utomo dan Andri Irawan diperiksa. | Foto: Barometerjatim.com/RQ
“Kami menilai PT DABN dengan sengaja memainkan status gandanya, yakni sebagai perusahaan swasta dan sebagai anak perusahaan BUMD,” kata Holik.
“Sebagai perusahaan swasta dia tidak bisa diaudit oleh BPK, dan sebagai anak usaha BUMD dia sering mendapat kucuran dana tambahan dari PT PJU serta fasilitas mewah dari Dishub Jatim,” sambungnya.
Lalu dalam persaingan usaha, Holik menuding PT DABN menetapkan tarif jasa pelabuhan tidak berdasarkan ketentuan perundang-undangan, berupa kesepakatan dengan pengguna jasa di pelabuhan atau asosiasi yang mewadahi kemudian diinfokan kepada KSOP Kelas IV Probolinggo.
“Penetapan tarif secara sepihak ini, mengindikasikan adanya monopoli yang dilakukan oleh PT DABN dan bentuk kesewenang-wenangan atau abuse of power,” ucapnya.
Holik juga menyoroti pertemuan pada Jumat malam (16/5/2025) di Hotel Majapahit Surabaya. Saat itu, Hadi Mulyo Utomo yang merupakan Koordinator Tim Hukum Pemenangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak di Pilgub Jatim 2018 diperkenalkan sebagai Plt Dirut PT PJU, holding PT DABN yang selama beberapa tahun ini mengalami masalah.
“Mutasi Hadi Mulyo Utomo ke PT PJU, mengarah pada upaya keras dan mati-matian menghapus segala bukti permasalahan di PT DABN. Hal ini tentu tidak bisa dibiarkan. Penunjukan Plt Dirut yang terkesan buru-buru ini patut dicurigai, sehingga tidak harus dengan RUPS untuk mendapatkan Dirut PT PJU definitif,” ujarnya.
Sekian waktu berdemo sambil membakar ban, massa KCB kemudian mengakhirinya dengan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Jatim.
LAPOR: KCB Jatim melaporkan Hadi Mulyo Utomo dan Andri Irawan lewat dumas Kejati. | Foto: Barometerjatim.com/RQ
KCB mendesak Kejati Jatim untuk melakukan penyelidikan guna mengusut sejumlah dugaan pelanggaran yang berpotensi dan mengarah pada kerugian keuangan negara.
“Kami adukan dua pasal yakni 415 KUHP dan 290 UU Pelayaran. Kita masuknya di situ, untuk pidananya di situ, lainnya itu masuk pengembangan,” katanya.
“Kita mendesak Kejati Jatim memeriksa Hadi Mulyo Utomo dan Andri Irawan. Mumpung Kajatinya baru (Kuntadi) dan luar biasa selama ini,” imbuh Holik.{*}
| Baca berita Kejati Jatim. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur