Sidang Perdana, Dua Petinggi Sipoa Diteriaki Maling

-
Sidang Perdana, Dua Petinggi Sipoa Diteriaki Maling
DITERIAKI MALING: Dua terdakwa kasus Sipo saat hendang memasuki ruang persidangan di PN Surabaya, Selasa (24/7). | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH HR SURABAYA, Barometerjatim.com Sidang perdana dua petinggi PT Sipoa Group, Klemens Sukarno Candra dan Budi Santoso, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (24/7), diwarnai cacian dan teriakan "maling" dari pengunjung yang sebagain besar korban Sipoa. Maling.. maling.. maling. Kembalikan uang saya, teriak Untari Karyodadari, salah seorang korban kasus Sipoa saat melihat kedua terdakwa digiring dari tahanan menuju ke ruang sidang. Cacian serupa dilontarkan para korban lainnya. Uang saya Rp 265 juta raib, saya ingin kembali, uang tersebut saya peroleh dengan susah payah, ratap Untari. Baca: Polda Jatim Bantah Tudingan Rekayasa Kasus Sipoa Suasana sempat riuh akibat teriakan puluhan korban yang datang memadati ruang sidang. Bahkan, tak hanya di dalam ruang sidang, para korban juga tampak bergerombol memenuhi halaman belakang gedung PN Surabaya. Klemens dan Budi menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan berkas dakwaan. Keduanya diduga melakukan penipuan dan penggelapan jual beli apartemen Royal Avatar World (Sipoa Grup) senilai Rp 12 miliar. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Rakhmad Hari Basuki, perkara ini berdasarkan laporan Syane Angely Tjiongan dengan nomor laporan LPB/1576/XII/2017/UM/JATIM. Mewakili 71 orang pembeli apartemen Royal Avatar World di Jl Wisata Menanggal Waru Sidoarjo, dirinya melaporkan kedua terdakwa. Baca: Korban Sipoa: Laporan Kami Murni, Tak Ada Rekayasa! Laporan ini terkait dugaan penipuan jual beli apartemen Royal Avatar World. Penyebabnya, janji pihak developer yang akan menyelesaikan bangunan apartemennya pada 2017 ternyata tidak ditepati. Sesuai perjanjian, tahun itu juga sedianya dilakukan serah terima unit apartemen. Bahkan hingga saat ini tahap pembangunan apartemen ini belum dilaksanakan. Padahal sebagian pembeli sudah melakukan pembayaran, dan total uang yang masuk developer diperkirakan sekitar Rp 12 miliar sesuai bukti kuitansi pembelian. Atas perbuatannya, terdakwa Budi Santoso dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan tersangka Klemen Sukarno Candra dijerat Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, ujar jaksa Hari membacakan berkas dakwaannya. Baca: Berperan Marketing Sipoa, DPR Akan Panggil Bupati Sidoarjo Menanggapi dakwaan jaksa, tim penasihat hukum (tujuh orang) terdakwa akan mengajukan bantahan (eksepsi). Kami mengajukan eksepsi yang mulia, ujar Sabron Djamil Pasaribu, ketua tim kuasa hukum terdakwa. Awalnya, tim penasihat hukum terdakwa meminta penundaan waktu sidang selama dua pekan guna mempersiapkan bahan eksepsi, namun permintaan tersebut ditolak majelis hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan. Terlalu lama kalau ditunda dua minggu, kita beri waktu seminggu saja untuk mempersiapkan eksepsi. Sidang ditutup dan dilanjutkan tanggal 31 Juli 2018 mendatang, ujar hakim seraya mengetukan palu tiga kali tanda sidang ditutup.
Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.