Polda Jatim Bantah Tudingan Rekayasa Kasus Sipoa

-
Polda Jatim Bantah Tudingan Rekayasa Kasus Sipoa
BANTAH REKAYASA KASUS: Kombes Pol Frans Barung Mangera membantah tudingan pihak Polda Jatim melakukan rekayasa kasus Sipoa. | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH HR SURABAYA, Barometerjatim.com Dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri karena dianggap melakukan rekayasa dalam kasus Sipoa, pihak Polda Jatim akhirnya mengeluarkan bantahan. Lewat Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menuturkan, kasus itu diusut Direktorat Reserse Kriminal Umum melalui proses panjang sesuai KUHAP. "Tidak serta-merta muncul pada 2018 di bulan Mei, perjalanannya panjang," katanya di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (23/5). Barung menambahkan, pada 2014, Sipoa Group -- termasuk di dalamnya PT Bumi Samudera Jedine (BSJ) -- mempromosikan hunian dengan lokasi di Surabaya, Sidoarjo dan Bali. Baca: Kejar Hak, Korban Sipoa Bagikan Brosur Apartemen Bodong Barung mengungkapkan, hingga kini ada 1.104 nasabah yang menjadi korban di proyek Royal Avatar, apartemen yang direncanakan berdiri di lahan samping Tol Menanggal Surabaya. Selain itu, ada 600 lebih (nasabah) yang sudah lunas (membayar cicilan) dengan promosi sudah penyerahan apartemen pada Juni dan Desember 2017. Namun kenyataannya, janji realisasi hunian tidak dilakukan Sipoa dan kelompoknya, termasuk PT BSJ. Lantaran ingkar, para korban lantas bertemu pada November 2017 dan merencanakan menanyakan soal itu ke Sipoa Group. Di situ tidak ada kata sepakat, karena Sipoa Group tidak melakukan pembangunan tapi hanya tiang pancang saja. Baca: Berperan Marketing Sipoa, DPR Akan Panggil Bupati Sidoarjo "Dari Paguyuban Customer Sipoa melaporkan melalui LBH Unair ke Polda Jatim. Pada November 2017 ada pertemuan, tidak ada kata sepakat," jelasnya. Akibatnya ada aksi unjuk rasa oleh ratusan customer. Dia juga menyebut selama kurun waktu Desember 2017 hingga Mei 2018 sudah ada 15 laporan masuk. Merujuk laporan itu, polisi kemudian menahan Klemens Sukarno Candra dan Budi Santoso selaku Dirut. Keduanya dimasukkan ke sel tahanan sejak 19 April 2018, dengan dikenakan pasal 378 dan 372 KUHP. "Selain itu ada penetapan pemoat tersangka lagi yang segera kami panggil untuk ditahan, jadi totalnya enam tersangka," katanya. Baca: Diberi Cek Kosong, Korban Sipoa Lapor ke Polda Jatim Karena itu, tandas Barung, dugaan bahwa Kapolda Jatim dan jajarannya melakukan rekayasa untuk customer agar melaporkan Sipoa Group ini salah besar, karena Sipoa belum melakukan pembangunan. "Kerugiannya ditaksir mencapai Rp 165 miliar. Itu baru satu proyek Royal Avatar World, padahal masih banyak proyek lain. Polisi tidak melakukan penahanan tanpa yuridis. Semua orang perlakuannya sama di tahanan tidak ada diskriminasi," papar Barung. Sebelumnya, Kapolda Jatim, Irjen Pol Machfud Arifin dan Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Agung Yudha serta sejumlah penyidik lainnya dilaporkan kuasa hukum Direksi PT BSJ, Edi Dwi Martono ke Divpropam Polri atas dugaan rekayasa kasus.
Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.