Korban Sipoa: Laporan Kami Murni, Tak Ada Rekayasa
BANTAH REKAYASA: Korban apartemen Sipoa membantah tudingan kalau laporannya ke Polda Jatim rekayasa. | FOTO: Barometerjatim.com/ABDILLAH HR SURABAYA, Barometerjatim.com Usai Polda Jatim membantah soal tudingan rekayasa kasus, kali ini konsumen apartemen Sipoa Group yang tergabung dalam Paguyuban Pembeli Proyek Sipoa (P3S) angkat bicara. Mereka membantah kalau laporannya ke Polda bermuatan kepentingan mafia tanah. "Laporan kami murni, karena banyak proyek milik Sipoa Group yang tidak terealisasi, salah satunya Royal Afatar World oleh pengembang PT Bumi Samudera Jedine," ujar Wakil Ketua P3S, Yulia Tenoyo dalam jumpa pers di Surabaya, Rabu (23/5) petang. Yulia menjelaskan, P3S beranggotakan 73 konsumen perumahan Sipoa Group, melapor ke Polda Jatim sesuai dengan prosedur melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim yang dibuktikan dengan Surat Tada Bukti Lapor Nomor TBL/1576/XII/2017/UM/JATIM. Baca: Polda Jatim Bantah Tudingan Rekayasa Kasus Sipoa "Anggota dan pengurus P3S tidak mengenal saudara Santoso Tedjo, yang menurut Edy Dwi Martono menjadi orang di belakang kami, yang mendorong laporan kasus ini ke Polda Jatim," katanya. Selain itu, Yulia menandaskan, anggota dan pengurus P3S juga tidak mengenal dan tidak pernah berhubungan dengan saudara Agung Wibowo yang menurut Edi Dwi Martono telah menyiapkan dana sebesar Rp 46,5 miliar, yang ternyata tidak pernah ditransfer ke rekening milik Sipoa. "Tuduhan itu tidak berdasar dan merupakan tuduhan yang serius bagi P3S. Untuk itu kami mendorong saudara Edi Dwi Martono meminta maaf," ucapnya. Baca: Berperan Marketing Sipoa, DPR Akan Panggil Bupati Sidoarjo Sebelumnya, Polda Jatim juga menggelar jumpa pers untuk menegaskan bahwa penanganan kasus telah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang panjang, tanpa adanya rekayasa dan tekanan dari mafia, seperti yang dilaporkan pengacara PT Bumi Samudera Jedine (BSJ) Edi Dwi Martono. "Kami sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan enam tersangka termasuk dua tersangka yang ditahan dari direksi Sipoa Group, masing-masing berinisial KSC dan BS?" ujar Kabid Humas Polda Jatim, KOmbes POl Frans Barung Mangera.
Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.