Sengketa Tanah, Belasan Tahun Warga Surabaya Berjuang

-
Sengketa Tanah, Belasan Tahun Warga Surabaya Berjuang
SENGKETA TANAH: Arif Syaifuddin alias Ipong bersama tim kuasa hukumnya saat mengecek keberadaan tanahnya. | Foto: IST SURABAYA, Barometerjatim.com Belasan tahun bukan waktu yang pendek. Tapi hal itu dilakoni warga Surabaya, Arif Syaifuddin alias Ipong (59), demi mendapatkan hak atas dua bidang tanah miliknya di Jalan Bulu V/19 Surabaya. Pada 2012, Ipong bahkan pernah ditersangkakan atas laporan orang yang diduga menguasai tanah miliknya. "Setelah melalui persidangan hingga putusan Mahkamah Agung (MA), saya dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan," katanya, Jumat (13/11/2020). Ipong mengaku kecewa terhadap tindakan penegakan hukum, lantaran tak mengindahkan bukti-bukti kepemilikan yang ditunjukkannya. Terlebih, tanah tersebut kini telah dibangun oleh sebuah yayasan. Padahal telah terbit surat putusan pemilik sah objek tanah itu milik Ipong. "Kami ini sudah mencoba membuka jalan untuk upaya mediasi, tapi memang yang bersangkutan tidak mau menerima. Jadinya tidak ada kesepakatan dan titik temu," katanya. Ipong berharap, kasus sengketa tanah itu segera selesai, sebab hingga kini dirinya masih membayar pajak bumi dan bangunan atas objek tanah tersebut. Pengukuran Ulang Kuasa Hukum Ipong, Achmad Hayyi menambahkan, sejak 21 September 2020, pihaknya sudah berkirim surat ke Mabes Polri, Polda Jatim, BPN, Pemkot Surabaya, dan kelurahan setempat untuk meminta pengukuran ulang tanah petok 761 atas nama Rusman tersebut. "Kami telah mengawal Pak Ipong sejak beberapa tahun lalu, dan Pak Ipong tidak bersalah, sebab di situ ada sengketa hak," tuturnya. Menurut Hayyi, sejak 2012 pihaknya sebenarnya sudah mengajukan pemblokiran atas tanah 761, namun pada 2017/2018 terbit sertifikat. "Setelah dilakukan pencocokan, sertifikat yang asli atas tanah petok D 761 yang kami pegang, luasnya 16.160 meter persegi," katanya. "Kami tidak mempersoalkan bila tidak masuk pekarangan. Kami akan menolak kalau hanya pengukuran 11 sertifikat, padahal di situ ada 12 sertifikat," imbuhnya. ยป Baca Berita Terkait Keadilan
Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.
Tag