Gugat Frasa Pohon, Penanam Ganja Uji Materi UU Narkotika

-
Gugat Frasa Pohon, Penanam Ganja Uji Materi UU Narkotika
TANAMAN GANJA: Direktorat Narkoba Polda Jatim saat mengamankan tanaman ganja di tempat Ardian. | Foto: IST SURABAYA, Barometerjatim.com Terdakwa perkara kepemilikan narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, mengajukan judicial review atau uji materi pasal 111 dan 114 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika ke Mahkamah Konstitusi (MK). Terdakwa pemohon atas nama Ardian Aldiano (21), meminta MK memberikan tafsir konstitusi terhadap frasa pohon pada pasal 111 ayat (2) dan 114 ayat (2) dalam UU tersebut. Singgih Tomi Gumilang, penasihat hukum Ardian mengatakan, kliennya dituntut jaksa dengan pidana 9 tahun subsider 3 bulan, lantaran menanam 27 batang tanaman ganja dengan tinggi rata-rata 3- 40 sentimeter. Dalam penegakan hukum di lapangan, antara tanaman ganja dengan tinggi satu sentimeter atau tanaman ganja dengan tinggi 5 meter atau lebih, sama-sama disebut sebagai pohon, katanya, Minggu (11/10/2020). Yang kami minta (uji materiil) itu adalah memberikan tafsir konstitusi frasa "pohon" pada pasal 114 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, sambungnya. Sehingga, lanjut Tomi, jika ada perkara penanam enam tanaman ganja dengan tinggi satu sentimeter, otomatis akan dikenakan pasal 111 ayat (2) UU Narkotika, sama dengan perkara kepemilikan pohon ganja dengan panjang di atas lima meter. Padahal, menurutnya, dalam website Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta di laman https://dendrology.fkt.ugm.ac.id/2017/08/10/bedanya-herba-perdu-dan-pohon/ memberikan tafsir, bahwa pohon adalah tumbuhan yang mempunyai akar, batang, dan tajuk yang jelas dengan tinggi minimal lima meter. Perkara ini bermula awal Maret 2020 lalu, saat rumah Ardian Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya digerebek Direktorat Narkoba Polda Jatim. Di rumah tersebut, polisi menemukan puluhan tanaman ganja yang ditanam dengan sistem hidroponik. Ardian belajar menanam ganja dengan cara hidroponik dari internet. Sementara bibit tanaman didapatnya dari seseorang yang meringkuk dalam penjara. Kepada polisi, Ardian yang juga penjual binatang peliharaan itu mengaku tidak menjual ganja tapi untuk dikonsumsi sendiri. ยป Baca Berita Terkait Keadilan
Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.