Prestasi Kejaksaan di Jatim: 2 Hari Tangkap 9 Koruptor

Reporter : barometerjatim.com -
Prestasi Kejaksaan di Jatim: 2 Hari Tangkap 9 Koruptor

RINGKUS 9 KORUPTOR: Kasi Penkum Kejati Jatim, Richard Marpaung. Hanya dalam waktu dua hari Kejari di wilayah Jatim meringkus sembilan koruptor dengan nilai kerugian negara miliaran rupiah. | Foto: Ist

SURABAYA, Barometerjatim.com Prestasi jempolan diukir Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah Jatim. Catat baik-baik: Hanya dalam waktu dua hari berhasil meringkus sembilan koruptor. Nilai kerugian negara akibat perbuatan haram ini mencapai miliaran rupiah.

Penahanan para koruptor ini merupakan komitmen kejaksaan dalam bersih-bersih Jawa Timur dari tindak pidana korupsi," terang  Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung.

"Kebetulan juga menjelang peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-57, pimpinan (Kajati Jatim) memerintahkan Kejari jajaran untuk menahan para tersangka korupsi.

Baca: Kasus Japung, Status Tersangka Bambang DH Tak Berujung

Penahanan tersangka kasus korupsi diawali Kejati Jatim. Mereka menahan Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di Banyuwangi, atas dugaan korupsi penyimpangan dana bergulir dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) sebesar Rp 1 miliar dan Rp 720 juta.

Berikutnya diikuti lima Kejari yang melakukan penahanan, yakni Kejari Batu, Ngawi, Gresik, Kebupaten Kediri dan Pasuruan.

Kejari Batu, sambung Richard, melakukan penahanan terhadap tersangka Kusyanto yang selaku Komanditer CV Wikra atas dugaan mark up objek survei harga dalam penyusunan HPS.

Selain itu tersangka tidak melaksanakan sebagian pekerjaan untuk sewa billboard di Denpasar, Bali serta mengalikan lokasi pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak dan tanpa adanya adendum. Atas perbuatan tersangka, total kerugian negara mencapai Rp 292 miliar.

Baca: Palsukan Dokumen, Kejati Tahan Kasi Disnak Jember

Lalu Kejari Ngawi menahan Dwi Rahayu Purwaningsih, mantan penyelia pada bank BPR Provinsi Jatim Bank UMKM cabang Ngawi unit Kecamatan Sine. Kasusnya penyalahgunaan wewenang, yakni melakukan pembatalan transaksi setoran dari nasabah dan penarikan tunai dari rekening tabungan tanpa sepengetahuan nasabah.

Akibatnya, Bank BPR Jatim Bank UMKM cabang Ngawi mengalami kerugian sebesar Rp 280.205.000 yang juga sebagai kerugian negara, jelas Richard.

Penahanan berikutnya dilakukan Kejari Gresik, dengan tersangka Masyula selaku penyelia dana di Bank BPR Jatim Bank UMKM Jatim yang telah melakukan penyelewengan dana dan deposito nasabah Bank BPR Jatim Bank UMKM Jatim. Akibatnya negara merugi RP 2,518 miliar.

Baca: KPK Mulai Menyasar Sejumlah Perwira Polisi

Kemudian Kejari Kabupaten Kediri, melakukan penahanan terhadap tersangka Sriani dan Binti Yatimatu Sholichah. Keduanya, lanjut Richard, diduga melakukan korupsi atas pencairan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) PNPM Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri 2015, yang bersumber dari APBN dan APBD. Dalam kasus ini negara merugi Rp 131 juta.

Terakhir, Kejari Pasuruan menahan tersangka Abdul Azis dan Samsuri dalam kasus dugaan korupsi penerimaan dana hibah dari Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Pemkot Pasuruan TA 2015 kepada Kelompok Usaha Bersama (KUB) Pemuda Mandiri Kelurahan Tapa'an Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, dengan kerugian negara Rp 105 juta.

Terhadap para tersangka, Kejari masing-masing melakukan penahanan di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, tegas Richard.

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.