Pakar UNS: Siapa pun Rezimnya, Pasti Butuh Omnibus Law

-
Pakar UNS: Siapa pun Rezimnya, Pasti Butuh Omnibus Law
OMNIBUS LAW: Lukman Hakim, siapa pun rezimnya pasti memerlukan penyederhanaan UU serta aturan. | Foto: UNS SURABAYA, Barometerjatim.com Ekonom Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Lukman Hakim menuturkan, penyederhanaan regulasi dan perizinan berusaha dalam rangka peningkatan ekosistem investasi semakin relevan untuk dilakukan setelah Covid-19 terjadi. Hal ini demi menarik kembali investor, serta meningkatkan gairah perekonomian yang sempat terguncang baik dari dalam ataupun luar negeri. "Saat ini, siapa pun rezimnya atau pemimpinnya pasti harus dan memerlukan penyederhanaan undang-undang (UU) serta aturan yang ada," kata Lukman dalam diskusi virtual yang diselenggarakan PWI Surakarta, Selasa (30/6/2020). "Omnibus Law seperti dalam RUU Cipta Kerja ini, sangat diperlukan untuk menarik kembali investor baik dalam dan luar negeri," sambungnya. Menurut Lukman, sejak masa reformasi, perlu diakui bahwa peraturan perundang-undangan di Indonesia cukup karut-marut. Hal ini perlu diselesaikan dengan cara yang di luar kebiasaan. "Omnibus Law ini bisa disebut cara yang big bang atau mengubah secara besar-besaran. Memangkas ketentuan yang tidak pro pasar secara besar-besaran. Fokusnya tentu memberikan jaminan kemudahan kepada investor baik dalam dan luar negeri," katanya. Gairah Pembenahan Regulasi Upaya menyelesaikan permasalahan tumpang tindih regulasi ini, lanjut Lukman, memang tidak bisa dicapai dengan cara yang mudah. Namun pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), menurut Lukman, memang biasanya selalu mencoba mengambil kebijakan baru yang terkadang sulit untuk dilakukan. "Dalam bidang ekonomi, pemerintahan Jokowi ini memang sering menyelesaikan isu-isu yang selama ini tidak pernah disentuh dan diselesaikan," katanya. "Kita sudah melihat pada periode pertama, permasalahan infrastruktur mulai diselesaikan. Di periode kedua ini, masalah regulasi yang berbelit-belit juga coba diselesaikan melalui RUU Cipta Kerja ini." Menurutnya, RUU Cipta Kerja ini juga berpeluang menjadi payung hukum untuk memberikan insentif bagi para pengusaha dan pelaku UMKM. Insentif seperti kemudahan perizinan, pengurangan pajak, dan insentif yang lain bisa berkembang di masa setelah pandemi. "Sounding adanya RUU Cipta Kerja ini bisa meningkatkan gairah pembenahan regulasi di Indonesia. Pastinya ini jadi daya tarik bagi para investor," tuntas Lukman. ยป Baca Berita Terkait Omnibus Law