Malang dan Pacitan Kurang Pendaftar KPPS, KPU Jatim: Tak Penuhi Syarat dan Minim Peminat!

Reporter : -
Malang dan Pacitan Kurang Pendaftar KPPS, KPU Jatim: Tak Penuhi Syarat dan Minim Peminat!
LANCAR: Miftahur Rozaq, pendistribusian logistik Pilkada di Jatim lancar. | Foto: Barometerjatim.com/RQ

SURABAYA | Barometer Jatim – Dibanding daerah lain, animo masyarakat di Malang dan Pacitan dalam ngurusi Pilkada tampaknya lebih rendah. Hal itu karena di dua kabupaten tersebut masih kekurangan pendaftar petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

"Proses pembentukan KPPS sedang berjalan dan masuk tahap tanggapan masyarakat, namun ada dua daerah yang kekurangan pendaftar yakni kabupaten Malang dan Pacitan," terang Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim Divisi SDM dan Litbang, Eka Wisnu Wardana saat media gathering di Surabaya, Jumat (4/10/2024).

Eka Wisnu menjelaskan, di Pacitan saat ini baru tercatat 5.960 pendaftar KPPS dari 7.028 kebutuhan. Sedangkan di Malang, baru 27.723 pendaftar dari 28.294 kebutuhan.

Lantas, apa solusi KPU Jatim? “Opsinya melakukan penunjukan langsung dan kerja sama dengan tokoh masyarakat sekitar atau tokoh di desa tersebut. Kami meyakini bisa mengisi kekurangan di Pacitan dan Malang," katanya.

Selain itu, tandas Eka Wisnu, pihaknya gerak cepat melakukan kerja sama dengan pihak terkait seperti lembaga pendidikan, sekolah, kampus, yayasan pendidikan, pegiat Pemilu, maupun Ormas.

Soal mengapa jumlah pendaftar belum terpenuhi, Eka Wisnu menjelaskan, di Malang usia pendaftar banyak yang tak memenuhi syarat yang ditentukan yakni mulai 17 hingga 55 tahun. Usai pendaftar di bawah persyaratan atau melebihi ketentuan.

Lalu di Pacitan, memang setiap pelaksanaan Pemilu jumlah pendaftar KPPS selalu kurang dari jumlah yang dibutuhkan.

"Kalau Pacitan, sepertinya masalahnya soal animo masyarakat untuk terlibat dalam proses Pilkada," ucap Eka Wisnu.

Namun dia meyakini, proses rekruitmen anggota KPPS bisa berjalan lancar hingga batas waktu yang ditentukan. Terlebih waktu pelantikan petugas KPPS hingga 7 November 2024.

Wisnu menambahkan, total kebutuhan petugas KPPS di Pilkada Jatim sebanyak 425.166 orang untuk ditempatkan di 60.751 TPS. Setiap TPS akan ditempatkan 7 orang petugas KPPS.

“Untuk honor anggota KPPS selama Pilkada sekitar Rp 850 ribu, sedangkan Ketua KPPS Rp 900 ribu,” ujarnya.

Distribusi Logistik

Di sisi lain, terkait logistik Pilkada serentak di Jatim, KPU Jatim memastikan, proses pendistribusian tahap pertama berjalan lancar. Jika pun ada hambatan, pada 11 atau 12 Oktober 2024 surat suara untuk Pilgub Jatim mulai bisa dicetak.

“Masih menunggu finalisasi hasil koordinasi dengan pihak terkait. Utamanya, perusahaan percetakan yang ditunjuk,” kata Anggota KPU Jatim Divisi Perencanaan dan Logistik, Miftahur Rozaq.

Dia memastikan, proses pencetakan surat suara dilakukan lelang melalui e-katalog dan sesuai ketentuan. Untuk Pilgub Jatim, disesuaikan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yakni 31.280.418.

Jadi untuk surat suara khusus Pilgub Jatim, tandas Rozak, akan dicetak sebanyak 32.088.910 lembar. Jumlah itu merupakan jumlah total DPT plus 2,5 persen cadangan.{*}

| Baca berita Pilgub Jatim. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.