Korupsi Insentif Pegawai BPPD Sidoarjo Rp 8,5 M, Gus Muhdlor Didakwa Kebagian Rp 1,4 M!

SIDOARJO | Barometer Jatim – Bupati nonaktif Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mulai diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Senin (30/9/2024).
Gus Muhdlor menjalani sidang perdana (dakwaan) dalam perkara dugaan korupsi, terkait pemotongan insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Arief Usman mendakwa Gus Muhdlor bersama-sama eks Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono (dituntut 7,5 tahun penjara) dan eks Kasub Bagian Umum dan Kepegawaian BPPD, Siska Wati (dituntut 5 tahun penjara) melakukan potongan penerima insentif pajak terhadap pegawai BPPD Sidoarjo per triwulan sejak triwulan IV 2021 hingga triwulan IV 2023 dengan total Rp 8,544 miliar.
“Dengan rincian terdakwa menerima sebesar Rp 1,406 miliar dan Ari Suryono menerima sebesar Rp 7,137 miliar atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu. Seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara lain atau kepada kas umum mempunyai utang kepadanya,” katanya.
Padahal diketahui, tandas JPU KPK, hal tersebut bukan merupakan utang atau seolah-olah penerima insentif pajak daerah Sidoarjo mempunyai utang kepada Ari Suryono dan Siska Wati.
DIDAKWA KEBAGIAN: Gus Muhdlor jalani sidang perdana korupsi insentif ASN BPPD Sidoarjo. | Foto: Barometerjatim.com/BKT
Terkait perbuatannya tersebut, Gus Muhdlor dikenakan dakwaan pertama melanggar Pasal 12 huruf F jo Pasal 16 UU RI No 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Dakwaan kedua, Gus Muhdlor didakwa melanggar Pasal 12 huruf E jo Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Usai dakwaan, Majelis Hakim yang diketuai Ni Putu Sri Indayani kemudian meminta Gus Muhdlor berkonsultasi dengan penasihat Hukum (PH)-nya adakah keberatan atas dakwaan JPU KPK.
PH Gus Muhdlor, Mustofa Abidin lalu menyampaikan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU KPK.
“Setelah kami pertimbangkan, terdakwa dan kami penasihat hukumnya, memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi,” katanya.
Sementara itu usai sidang, Gus Muhdlor enggan menanggapi pertanyaan wartawan atas dakwaan JPU KPK. “PH, PH aja,” katanya sambil menuju mobil tahanan yang sudah menunggunya untuk membawanya kembali ke tahanan di Rutan Medaeng.{*}
| Baca berita Korupsi. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur