Tak Ada Ampun! Terbukti Korupsi, Gus Muhdlor Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
SIDOARJO | Barometer Jatim – Meski berlinang air mata meminta dibebaskan dari segala tuntutan hukum saat membacakan pledoi, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor tetap dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi pemotongan insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
Dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Juanda Sidoarjo, Senin (23/12/2024), Majelis Hakim yang diketuai Ni Putu Sri Indayani memvonis Bupati nonaktif Sidoarjo itu pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Muhdlor terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.
Yakni, melanggar Pasal 12 huruf F jo Pasal 16 UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke satu jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 300 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata kata Ni Putu.
Uang Pengganti Rp 1,4 M
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar.
Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, JPU KPK menuntut Muhdlor 6 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 300 juta, serta uang pengganti Rp 1,4 miliar subsider 3 tahun penjara.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga menguraikan beberapa hal yang menjadi pertimbangan. Hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dipenjara, sopan selama persidangan, kooperatif, serta memiliki tanggungan sebagai kepala keluarga. Terdakwa juga dinilai berkontribusi positif terhadap kemajuan Sidoarjo.
Sedangkan hal yang memberatkan, terdakwa yang merupakan anak Pengasuh Pondok Pesantren Progresif Bumi Sholawat Sidoarjo, KH Agoes Ali Masyhuri alias Gus Ali itu terbukti meminta, memotong, dan menerima uang insentif para pegawai BPPD yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Tak hanya itu, sebagai pejabat pemerintahan terdakwa tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, serta tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
Menanggapi putusan majelis hakim, Penasihat Hukum (PH) Gus Muhdlor, Mustofa Abidin menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan JPU KPK. {*}
| Baca berita Korupsi BPPD Sidoarjo. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur