Gus Muhdlor Jalani Sidang Perdana Pemotongan Insentif BPPD, Perannya Tak Dominan!

Reporter : -
Gus Muhdlor Jalani Sidang Perdana Pemotongan Insentif BPPD, Perannya Tak Dominan!
DAKWAAN: Gus Muhdlor jalani sidang perdana perkara korupsi insentif ASN BPPD Sidoarjo. | Foto: Barometerjatim.com/BKT

SIDOARJO | Barometer Jatim – Bupati nonaktif Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi insentif ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Senin (30/9/2024).

Gus Muhdlor mengenakan batik dan kopyah hitam saat menghadiri sidang di ruang Candra. Dia juga tampak ditemani keluarganya, seraya menebar senyum saat ditanya wartawan.

Dalam dakwaan terlihat peran Gus Muhdlor tidak dominan. Dia disebut menerima dana insentif sebesar Rp 1,4 milliar, lebih kecil dari nominal yang diterima eks Kepala BPPD, Ari Suryono sebanyak Rp 7,1 miliar.

Pemotongan insentif dilakukan Ari Suryono dan Eks Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD, Siska Wati sejak triwulan keempat 2021 hingga triwulan keempat 2023 dengan total uang mencapai Rp 8,5 miliar.

Dalam pembacaan surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Usman menyebut Gus Muhdlor melanggar Pasal 12 huruf F UU Tipikor.

"Bersama Ari Suryono menjabat sebagai Kepala BPPD Sidoarjo dan Siskawati menjabat Kasubag Kepegawaian Umum BPPD Sidoarjo, meminta atau menerima potongan pembayaran pegawai negeri senilai Rp 8,5 miliar," kata Arif.

Uang potongan itu, lanjut JPU, diberikan Siska Wati kepada staf Gus Muhdlor. "Terdakwa mendapat Rp 50 juta per bulan yang diberikan Siska Wati kepada sopir terdakwa, Ahmad Masruri," imbuh Arif.

Usai dakwaan dibacakan, pengacara Gus Muhdlor, Mustofa Abidin menyebut pihaknya menghormati JPU dan tidak akan mengajukan eksepsi.

"Kami lihat secara formil (surat dakwaan) sudah memenuhi. Kami tidak menyiapkan waktu untuk mengajukan eksepsi dan meminta majelis hakim untuk melanjutkan sidang," ujarnya.

Mustofa akan berpatokan pada fakta-fakta di persidangan. Dia memprediksi akan ada tambahan saksi-saksi yang akan dihadirkan di persidangan, yang tidak ada saat sidang Ari dan Siska Wati.

"Kalau dari kami menyiapkan 126 saksi, tapi kalau dari jaksa belum tahu. Itu semua kewenangan jaksa untuk membuktikan dakwaan. Kami standar saja, artinya kami pasti akan melihat keterangan saksi-saksi dalam persidangan," ucapnya.

Diketahui, perkara ini berawal dari OTT KPK di kantor BPPD Sidoarjo pada 25 Januari 2024. Saat itu KPK mengamankan 11 orang, termasuk Ari dan Sisk Wati. Keduanya diduga terlibat dalam pemotongan intensif ASN BPPD Sidoarjo sebesar 10 hingga 30 persen.

KPK lalu mengembangkan kasus dengan memeriksa Gus Muhdlor, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama Ari dan Siska Wati.{*}

| Baca berita Korupsi. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.