Dikukuhkan, Adhy Karyono Minta 13 Pjs Bupati-Wali Kota Netral di Pilkada!

SURABAYA | Barometer Jatim – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memperpanjang masa jabatan 8 Penjabat (Pj) Bupati. SK diserahkan Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (24/9/2024). Selain itu juga Adhy mengukuhkan 13 Penjabat Sementara (Pjs) Bupati dan Wali Kota.
Ke-8 Pj yang diperpanjang yakni Pj Bupati Madiun, Tontro Pahlawanto; Pj Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto; Pj Bupati Bangkalan, Arief Moelia Edie; Pj Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna; Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno; Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni; Pj Bupati Bojonegoro, Adriyanto; dan Pj Bupati Pamekasan, Masrukin.
Sedangkan 13 Pjs Bupati dan Wali Kota yang dikukuhkan yakni, pertama, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Jatim, Tiat Surtiati Suwardi sebagai Pjs Bupati Ngawi.
Kedua, Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Jatim, Mhd Aftabuddin Rijal Uzzaman sebagai Pjs Bupati Situbondo. Ketiga, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Jatim, Imam Hidayat sebagai Pjs Bupati Jember.
Keempat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Jatim, Joko Irianto sebagai Pjs Bupati Ponorogo. Kelima, Kepala Bakorwil Wilayah I Madiun, R Heru Wahono Santoso sebagai Pjs Bupati Kediri.
Keenam, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dyah Ayu Ermawati sebagai Pjs Bupati Trenggalek. Ketujuh, Asisten Administrasi Umum Setda Jatim, Akh Jazuli sebagai Pjs Bupati Mojokerto.
Kedelapan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Budi Sarwoto sebagai Pjs Bupati Pacitan. Kesembilan, Kepala Bakorwil Wilayah II Bojonegoro, Agung Subagyo sebagai Pjs Bupati Tuban.
Ke-10, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jatim, Muhammad Isa Anshori sebagai Pjs Bupati Sidoarjo.
Ke-11, Kepala Dinas Kehutanan, Jumadi sebagai Pjs Bupati Blitar. Ke-12, Kepala Dinas Sosial Jatim, Restu Novi Widiani sebagai Pjs Wali Kota Surabaya, dan ke-13, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Jatim, Lilik Pudjiastuti sebagai Pjs Wali Kota Pasuruan.
Menurut Adhy, dengan diperpanjangnya masa jabatan 8 Pj Bupati, maka ini adalah amanah dan kepercayaan besar untuk kembali mengemban tugas dan tanggung jawab memimpin penyelenggaraan pemerintah di wilayah masing-masing.
“Sedangkan bupati/wali kota yang cuti menjelang kampanye dalam rangka kontestasi Pemilihan Kepala Daerah, maka harus ada penjabat sementara,” terangnya.
Karena itu, menurut Adhy, ke-13 Pjs Bupati dan Wali Kota yang diusulkan sudah sesuai, karena aturannya harus diusulkan Gubernur atau Kemendagri dan harus berasal dari Pejabat Tinggi Pratama Provinsi atau Kemendagri.
“Tugasnya adalah memimpin di wilayahnya. Bagi Kepala Perangkat Daerah yang menjabat sebagai Pjs juga perlu memantau tugas sebelumnya, karena bagaimanapun roda pemerintahan, pembangunan, kebijakan tetap berjalan,” ucapnya.
Meskipun periode menjabat cukup singkat maksimal 2 bulan hingga selesainya masa kampanye Pilkada 23 November 2024, Adhy berharap Pjs dapat bertanggung jawab untuk melanjutkan roda pemerintahan.
Adhy juga berpesan ketika menjalankan pemerintahan, untuk terus memastikan tidak adanya pemanfaatan aset atau fasilitas negara untuk kepentingan selama kampanye Pilkada.
“Harapan kami kepada seluruh stakeholders, saya harap dukungan dan partisipasi aktif terhadap pelaksanaan tugas yang bersangkutan. Sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berjalan lancar demi kepentingan masyarakat dan pemerintah,” ujarnya.
Adhy juga menegaskan, bagi seluruh Pj maupun Pjs untuk tetap menjaga netralitas selama kampanye Pilkada.
“Saya minta untuk memastikan bahwa semua aset, SDM, program dan anggaran, tidak boleh bersentuhan dengan kepentingan pemenangan dari kontestan bupati/wali kota,” katanya.{*}
| Baca berita Pilkada. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur