Khofifah di Pusaran Kasus Korupsi Hibah: Sudah Digeledah, Sudah Diperiksa, Lalu?

SURABAYA | Barometer Jatim – Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa masuk dalam pusaran kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim yang telah memenjarakan 4 orang dan menetapkan 21 tersangka.
Kamis (10/7/2025), di Polda Jatim, selama 8 jam dari pukul 10.00 hingga 18.00 WIB, perempuan yang juga Ketua Umum Dewan Pembina PP Muslimat NU itu diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi atas sejumlah tersangka.
Di awal-awal Sahat Tua Simanjuntak diringkus KPK, kantor Khofifah saat menjadi Gubernur Jatim periode 2019-2024 di Jalan Pahlawan Nomor 1, Surabaya, juga turut digeledah pada 21 Desember 2022.
KPK juga menyasar ruang kerja Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak dan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Adhy Karyono.
Sudah digeledah, sudah diperiksa, akankah Khofifah berpotensi menjadi tersangka? Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jatim, Heru Satriyo meyakini Khofifah tidak terlibat dalam patgulipat korupsi hibah.
“Ya karena mekanisme penganggaran dan pengucuran belanja hibah pokir (pokok-pokok pikiran) DPRD Jatim jauh sekali menyentuh langsung ke ibunda (Khofifah),” kata Heru.
Lagi pula verifikasi dilakukan dari awal, bukan mengurus ulang. Mulai dari Bappeda Jatim, SKPD, TAPD, Inspektorat, baru masuk ke Rencana Kerja Anggaran (RKA). Lalu disepakati di DPRD Jatim, masih lagi diverifikasi dari SKPD masing-masing.
TAK TERLIBAT: Heru Satriyo, yakin Khofifah tidak terlibat korupsi hibah. | Foto: Barometerjatim.com/BKT
“Jauh sekali. Apalagi di Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) ada dua form yakni pakta integritas dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak. Jadi jauh sekali,” katanya.
Dan lagi yang perlu dipahami, lanjutnya, Kusnadi, Anwar Sadad, dan Achmad Iskandar (tiga pimpinan DPRD Jatim 2019-2024 yang menjadi tersangka) bukan penerima hibah.
“Artinya, bunda juga kaget ketika mereka masuk dalam pusaran kasus korupsi dana hibah. Kalau mereka menerima kan beda lagi, wah berarti bunda mengetahui,” kata Heru.
“Ini kan bunda ndak ngerti sama sekali. Makanya kami sangat meyakini 2 juta persen bunda jauh dari permasalahan ini, terlibat di dalamnya,” tandasnya.
Sebelumnya, Kamis (20/6/2025), Kusnadi usai diperiksa KPK menyebut Khofifah mengetahui soal penggunaan dana hibah karena pelaksananya gubernur.
"Orang dia (Khofifah) yang mengeluarkan (dana hibah), masa dia enggak tahu. Dana hibah itu kan proses ya, ini proses ya, bukan materi. Ya itu kan dibicarakan bersama-sama dengan kepala daerah," ujarnya.
Puluhan Miliar Dikorupsi
Dalam korupsi dana hibah Pemprov Jatim, 4 orang divonis bersalah pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dan dijebloskan ke penjara.
Mereka yakni eks Wakil Ketua DPRD Jatim (periode 2010-2024), Sahat Tua Simanjuntak divonis pidana penjara 9 tahun dan membayar uang pengganti Rp 39,5 miliar.
Lalu ajudan Sahat, Rusdi divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan. Rusdi berperan sebagai perantara uang suap terkait dana hibah pokir sejumlah Rp 2,750 miliar dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi untuk Sahat.
Rinciannya, Rp 1 miliar secara tunai, Rp 250 juta ditransfer Hamid ke rekening Rusdi, kemudian tunai Rp 500 juta, serta Rp 1 miliar pada 14 Desember 2022 saat Sahat terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Kemudian Rp 36,750 miliar lainnya diberikan Hamid dan Ilham ke Sahat lewat eks pegawai di Biro Administrasi Pembangunan (AP) Pemprov Jatim, almarhum Muhammad Chozin -- meninggal dunia pada Februari 2022 akibat Covid-19.
Sedangkan Hamid dan Ilham selaku penyuap lewat 'sistem ijon' alias uang diberikan terlebih dahulu sebelum alokasi hibah turun, masing-masing divonis 2 tahun 6 bulan penjara.
Sembilan pasca vonis Sahat dkk, KPK membuka lagi kasus korupsi dana hibah Jatim dengan menetapkan 21 tersangka. Termasuk tiga pimpinan DPRD Jatim periode 2019-2024, yakni Kusnadi (ketua), Anwar Sadad (wakil ketua), dan Achmad Iskandar (wakil ketua), serta Mahhud (anggota biasa).{*}
| Baca berita Korupsi Hibah Jatim. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur