Penasihat Hukum Kabil Tepis Ada Tim Penarik Setoran Dinas

Reporter : barometerjatim.com -
Penasihat Hukum Kabil Tepis Ada Tim Penarik Setoran Dinas

BANTAH ADA TIM DELEGASI: Ketua tim penasihat hukum Kabil Mubarok, Otman Ralibi membantah ada Tim Delegasi yang ditugaskan untuk menarik setoran dari dinas mitra kerja Komisi B DPRD Jatim. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HASIBUAN

SURABAYA, Barometerjatim.com Ketua tim penasihat hukum Kabil Mubarok, Otman Ralibi membantah adanya "tim delegasi" yang diketuai kliennya untuk menarik setoran dari dinas mitra kerja Komisi B DPRD Jatim.

Kali pertama istilah tersebut muncul dalam dakwaan JPU KPK untuk Mochamad Basuki yang dibenarkan terdakwa. Tim diketuai Kabil Mubarok (Fraksi PKB) dengan anggota Pranaya Yudha Mahardika (Fraksi Golkar), Atika Banowati (Fraksi Golkar) dan Agus Maimun (Fraksi PAN).

"Pak Basuki saja yang mengatakan bahwa ada tim untuk mengkoordinasi dengan dinas-dinas. Kalau ngomong seperti itu kan harus bisa membuktikan, apa buktinya?" katanya usai sidang dakwaan Kabil Mubarok di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (17/11).

Baca: Alur Suap: Bentuk Tim Delegasi, Kode Uang Proposal

"Kalau melihat rekaman di persidangan sebelumnya justru Pak Basuki yang aktif. Jangan-jangan itu (tim delegasi) hanya untuk kepentingan Pak Basuki sendiri, karena saya dengar-dengar beliau kan mengajukan JC (justice collaborator) untuk meringankan dirinya."

Otman yang pernah menjadi kuasa hukum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam kasus sengketa lahan Astra Nawa tersebut meminta kepada Basuki, jangan hanya untuk mendapatkan keringanan lantas memunculkan fakta yang bias.

"Silakan saja mengatakan seperti itu, tapi harus dibuktikan. Bagi saya beliau itu ketua Komisi B. Beliau itu berpengalaman dan yang lebih penting lagi pernah terhukum dalam kasus korupsi di DPRD Surabaya. Saya kira mesti dicermati juga omongan beliau itu," paparnya.

Baca: Didakwa Terima Suap Rp 225 Juta, Kabil Tak Ajukan Eksepsi

Kasus korupsi yang dimaksud Otman yakni terkait tunjangan kesehatan dan biaya operasional yang merugikan negara Rp 1,2 miliar pada 2002. Anggaran yang semestinya digunakan untuk membayar premi asuransi kesehatan, dibagi-bagi kepada 45 anggota DPRD Surabaya.

Dalam kasus tersebut, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman kepada Basuki 1,5 tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider satu bulan kuruangan. Basuki juga divonis membayar uang pengganti Rp 200 juta.

Namun hukumannya dikurangi menjadi satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan setelah mengajukan banding. Basuki bebas pada 4 Februari 2004.

Baca: Biaya Revisi Perda Rp 100 Juta, Begini Cara Disnak Cari Duit

Sementara terkait keputusan Kabil yang tidak mengajukan eksepsi, Otman menegaskan karena dari sisi formil maupun materiil dakwaan JPU KPK sudah dianggap cukup jelas. "Sehingga kita tidak melakukan eksepsi," tandasnya.

Begitu juga dengan pasal-pasal yang didakwakan. "Dakwaan itu kan ada dua pasal, primernya pasal 12 huruf a dan subsidernya Pasal 11, ancaman hukuman juga berbeda. Tetapi secara substansi materi pasal itu sama saja. Nanti kita lihat seperti apa," katanya.

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.