Inisialnya Masuk Daftar Cegah KPK Terkait Korupsi Hibah, Waketua DPRD Jatim dari Demokrat Pasrah!

Penulis : -
Inisialnya Masuk Daftar Cegah KPK Terkait Korupsi Hibah, Waketua DPRD Jatim dari Demokrat Pasrah!
TAK MENDENGAR: Achmad Iskandar, mengaku tak mendengar namanya masuk daftar cegah KPK terkait hibah. | Foto: IST

SURABAYA | Barometer Jatim – Inisial Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Achmad Iskandar (AI) masuk daftar 21 orang yang dicegah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bepergian ke luar negeri terkait pengusutan korupsi dana hibah.

Selain AI, inisial tiga anggota DPRD Jatim lainnya yakni KUS (Kusnadi/ketua/PDIP), AS (Anwar Sadad/wakil ketua/Gerindra), dan MAH (Mahhud/PDIP) juga masuk daftar cegah dalam babak baru korupsi hibah hasil pengembangan perkara eks Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak yang divonis 9 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 39,5 miliar tersebut.

Apa reaksi Iskandar? “Pencekalan? Saya enggak dengar, enggak dengar,” katanya usai mengikuti rapat paripurna DPRD Jatim, Rabu (31/7/2024).

Jadi belum menerima surat pencegahan dari KPK? “Belum.” Iskandar juga enggan menanggapi terkait inisialnya yang masuk daftar cegah KPK, “Ya silakan, nanti kita lihat saja.”

JADI SAKSI: Achmad Iskandar saat menjadi saksi dalam persidangan Sahat. | Foto: Barometerjatim.com/RQ

Namun dia mengakui pernah diperiksa KPK, hanya saja lupa waktunya. “Oh iya, sudah kita lihat saja,” katanya. Kabarnya sudah jadi tersangka? “Ndak, silakan tanya saja pada KPK,” ucapnya.

Dalam korupsi hibah babak pertama, Iskandar sempat jadi sorotan lantaran penyidik KPK sempat menyita uang tunai Rp 2,4 miliar dalam bentuk pecahan rupiah dan dolar AS saat penggeledahan di rumahnya, beberapa hari setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) Sahat.

Selain itu, saat dihadirkan JPU KPK dalam persidangan Sahat pada 13 Juni 2023 juga terungkap ada transfer Rp 1,1 miliar (1.119.964.900) dari Iskandar ke Choirul Anam pada 11 Juli 2019 lewat rekeningnya di Bank Jatim. Namun saat dicecar JPU KPK, Iskandar bilang tidak ingat.

Ada pula transfer pada 28 Juli 2021 sebesar Rp 100 juta ke Subianto yang saat itu menjabat Bendahara DPD Partai Demokrat Jatim. Iskandar yang bergaji Rp 100 juta sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim, mengaku uang tersebut dari pribadinya untuk bantuan ke partai.

Kemudian soal fee ijon, Iskandar menyatakan tidak tahu. Hanya saja pernah mendengar selentingan kalau hal itu terkait dengan pungutan.

Dari 14 anggota DPRD Jatim yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Sahat, Iskandar tercatat orang terkaya kedua dengan mengantongi harta kekayaan Rp 13,3 miliar (13.392.745.298) berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hanya kalah dari Blegur Prijanggono yang berharta Rp 15,5 miliar (15.557.810.000).{*}

  • 21 ORANG YANG DICEGAH KPK
    1. KUS - Anggota DPRD Jatim
    2. AI - Anggota DPRD Jatim
    3. AS - Anggota DPRD Jatim
    4. BW - Swasta
    5. JPP - Swasta
    6. HAS - Swasta
    7. SUK - Swasta
    8. AR - Swasta
    9. WK - Swasta
    10. AJ - Swasta
    11. MAS - Swasta
    12. FA - Anggota DPRD Kab. Sampang
    13. AA - Swasta
    14. AH - Swasta
    15. MAH - Anggota DPRD Jatim
    16. AYM - Swasta
    17. RWS - Swasta
    18. MF - Swasta
    19. AM - swasta
    20. JJ - Anggota DPRD Kab. Probolinggo
    21. MM - Swasta

| Baca berita Korupsi Hibah. Baca tulisan terukur Abdillah HR | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.