KPK Kembali Periksa Kusnadi 8 Jam dalam Kasus Hibah, Apa Lagi yang Didalami?

Reporter : -
KPK Kembali Periksa Kusnadi 8 Jam dalam Kasus Hibah, Apa Lagi yang Didalami?
BOLAK-BALIK: Kusnadi, bolak-balik diperiksa KPK dalam kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim. | Foto: IST

SIDOARJO | Barometer Jatim – Meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sebentar lagi akan melakukan upaya paksa terhadap 21 tersangka korupsi dana hibah Pemprov Jatim, hingga kini mereka tak kunjung ditahan.

Alih-alih berompi oranye meski sudah setahun lebih menyandang status tersangka, beberapa di antaranya bahkan bolak-balik diperiksa, entah sebagai tersangka ataupun saksi, termasuk Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, Kusnadi.

Rabu (13/8/2025), Kusnadi kembali diperiksa KPK. Kali ini pemeriksaan dilakukan di kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Jatim, Jalan Raya Juanda Sidoarjo.

Kuasa Hukum Kusnadi, Harmawan H Adam dari Adam & Associates menyampaikan, kliennya kali ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain selama 8 jam dari pukul 10.00 hingga 18.00 WIB.

Soal apa saja yang ditanyakan penyidik, Adam menyampaikan salah satunya Kusnadi ditanya hubungannya dengan terduga pemberi suap.

“Jadi, klien kami itu menjadi tersangka kan diduga menerima berarti ada yang diduga memberi. Nah itu yang diduga memberi itu (yang didalami penyidik),” bebernya.

Masalah Kesehatan

Selebihnya terkait materi pemeriksaan, tandas Adam, sebaiknya ditanyakan ke KPK. “Kalau itu tanya penyidik ya, karena sudah terkait materi,” katanya.

Lagi pula, Adam tidak mendampingi Kusnadi karena diperiksa sebagai saksi, bukan tersangka. Selain itu, kesehatan kliennya kurang baik sehingga langsung pulang usai diperiksa dan belum ada komunikasi lanjutan.

Sebelumnya, Kamis, 10 Juli 2025, Kusnadi juga diperiksa KPK sebagai tersangka di Gedung Merah Putih Jakarta. Namun tidak dilakukan penahanan karena alasan kesehatan.

Dalam babak kasus korupsi hibah Pemprov Jatim, KPK telah menetapkan 21 tersangka pengembangan dari perkara Sahat Tua Simanjuntak yang divonis 9 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 39,5 miliar.

21 tersangka tersebut, tiga di antaranya yakni pimpinan DPRD Jatim periode 2019-2024, yakni Kusnadi (ketua), Achmad Iskandar (wakil ketua), Anwar Sadad (wakil ketua), serta Mahhud (anggota biasa).

Satu-satunya pimpinan DPRD Jatim periode tersebut yang tak masuk daftar tersangka hanya Anik Maslachah. Saat ini dia kembali menjadi anggota DPRD Jatim periode 2024-2029.

Sedangkan dari pihak eksekutif, KPK sudah memeriksa Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa selama 8 jam di Mapolda Jatim, Kamis, 10 Juli 2025.{*}

| Baca berita Korupsi Hibah Jatim. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.