Nama Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi, KPK Minta Tak Serta Merta Dikatakan Markus!
SURABAYA | Barometer Jatim – Di saat Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi, ayahnya yang merupakan Pengasuh Pondok Pesantren Progresif Bumi Sholawat Sidoarjo, KH Agoes Ali Masyhuri (Gus Ali) juga turut menjadi sorotan tajam.
Lha, kenapa? Ini karena nama Gus Ali muncul di dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam perkara korupsi terkait gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh.
Terkait munculnya nama Gus Ali, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak meminta agar mengedepankan asas praduga tak bersalah, tidak serta merta mengatakannya sebagai makelar kasus atau markus.
“Ayahnya beliau (Muhdlor) sebagai markus? Kita harus memegang asas dalam hukum acara presumption of innocence. Kita tidak bisa serta merta bahwa mengatakan, ayahnya itu markus sementara kita belum punya bukti,” katanya saat konferensi pers terkait penahanan Muhdlor di Gedung Merah Putih KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2024).
“Nanti kalau toh memang kita punya bukti untuk itu tapi terkait dengan penanganan perkara korupsi, ya kita lakukan. Tapi kalau tidak dalam konteks perkara korupsi, tentunya kita juga tidak lakukan. Ada aparat penegak hukum lain yang bisa menangani,” terangnya.
- KRONOLOGI PERAN GUS ALI
> 2017: Pemilik UD Logam Jaya, Jawahirul Fuad terjerat hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin.
> 17 April 2021: PN Jombang jatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Fuad.
> 10 Juni 2021: Pengadilan Tinggi Surabaya perkuat putusan PN Jombang.
> 14 Juli 2021: Fuad temui Gus Ali cari ‘jalur haram’ kasasi ke MA. Gus Ali hubungi pengacara bernama Ahmad Riyad dan menghubungkan Fuad dengan Gazalba Saleh dan mendapat putusan bebas dalam kasasi MA. Gazalba mendapat imbalan Rp 200 juta dan Riyad Rp 450 juta.
> 7 Mei 2024: Nama Gus Ali disebut dalam dakwaan Gazalba Saleh.
Diketahui, dalam dakwaannya pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/5/2024), JPU KPK mengungkap ada peran Gus Ali dalam perkara gratifikasi dan TPPU dengan terdakwa Gazalba Saleh.
Gus Ali disebut sebagai penghubung Jawahirul Fuad, yakni pemilik UD Logam Jaya yang mengalami permasalahan hukum terkait pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) tanpa izin pada 2017.
Setelah melalui serangkaian persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, pada 17 April 2021 Fuad dinyatakan bersalah dan divonis satu tahun penjara. Dalam bandingnya, Pengadilan Tinggi Surabaya memperkuat hukuman pada 10 Juni 2021.
Gagal di PT Surabaya, Fuad mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan mencari 'jalur haram' untuk mengondisikan perkaranya. Dia kemudian menghubungi Kepala Desa Kedunglosari, Mohammad Hani dan diarahkan menemui Gus Ali.
"Pada tanggal 14 Juli 2021, bertempat di Pondok Pesantren Bumi Sholawat, Jalan Kiai Dasuki Nomor 1 Lebo, Kecamatan Sidoarjo, Jawahirul Fuad dan Mohammad Hani bertemu dengan Agoes Ali Masyhuri. Dalam pertemuan tersebut, Jawahirul Fuad menyampaikan sedang mengalami permasalahan hukum,” bunyi dakwaan JPU KPK.
Disambati Fuad, lanjut JPU KPK, Gus Ali kemudian menghubungi pengacara bernama Ahmad Riyadh. Fuad dan Hani lantas mendatangi kantor Riyadh di Jalan Juwono Nomor 23, Darmo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya.
Selanjutnya, Riyadh disebut menghubungkan Fuad dengan Gazalba Saleh dan mendapat putusan bebas dalam kasasi MA. Atas putusan tersebut, Gazalba mendapat imbalan Rp 200 juta dan Riyadh Rp 450 juta.
Sementara terkait Muhdlor, setelah dua kali mangkir pemeriksaan sebagai tersangka, akhirnya ditahan KPK. Dia ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, terkait pemotongan insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo hingga Rp 2,7 miliar.
Untuk kebutuhan penyidikan, Muhdlor ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 7 Mei sampai dengan 26 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK.
Muhdlor, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.{*}
| Baca berita Korupsi. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur