Anak Kiai Kondang di Jatim Berompi Oranye dan Diborgol, KPK Resmi Tahan Gus Muhdlor!
SURABAYA | Barometer Jatim – Setelah dua kali mangkir pemeriksaan sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Bupati Sidoarjo, Ahmad Mudlor Ali (AMA) alias Gus Muhdlor, Selasa (7/5/2024).
Dia ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, terkait pemotongan insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo hingga Rp 2,7 miliar.
Muhdlor yang hari ini memenuhi panggilan KPK, diperiksa sekitar 6,5 jam. Setelahnya, bupati yang merupakan anak Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Progresif Bumi Sholawat Sidoarjo, KH Agoes Ali Masyhuri alias Gus Ali itu keluar dari ruangan penyidik berompi oranye dan tangan diborgol.
“Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka AMA selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 7 Mei sampai dengan 26 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Kuningan, Jakarta Selatan, yang ditayangkan secara live.
Muhdlor, tandas Johanis, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, terang Johanis, karena kecukupan alat bukti yang dimiliki tim penyidik, lantaran adanya fakta-fakta peran pihak lain yang diduga turut menikmati aliran sejumlah uang dari para pihak yang seluruhnya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Terbitkan Keputusan Bupati
Terkait konstruksi perkara, Johanis menjelaskan, diduga telah terjadi dalam jabatannya selaku Bupati Sidoarjo, Muhdlor memiliki kewenangan di antaranya mengatur penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
“Kemudian dibuatkan aturan dalam bentuk Keputusan Bupati yang ditandatangani oleh AMA untuk empat triwulan dalam Tahun Anggaran 2023, yang dijadikan sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo,” paparnya.
Atas dasar keputusan tersebut, tersangka Ari Suryono (AS) selaku Kepala BPPD Sidoarjo kemudian memerintahkan dan menugaskan tersangka Siska Wati (SW) selaku Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo, untuk menghitung besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD.
“Sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut, yang kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan AS dan lebih dominan diperuntukkan uangnya bagi AMA. Besaran potongan yaitu 10 hingga 30 persen, sesuai dengan besaran insentif yang diterima,” ujarnya.
Agar terkesan tertutup, lanjut Johanis, Ari memerintahkan Siska supaya teknis penyerahan uangnya dilakukan secara tunai yang dikoordinir setiap bendahara di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat yang yang telah ditunjuk.
“AS aktif melakukan koordinasi dan komunikasi, mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada bupati melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan bupati,” katanya.
Terkait proses penerimaan uang oleh Muhdlor, penyerahannya dilakukan langsung Siska sebagaimana perintah Ari dalam bentuk uang tunai di antaranya diserahkan ke supir Muhdlor. Setiap kali selesai penyerahan uang, Siska selalu melaporkannya pada Ari.
“Di tahun 2023, SW mampu mengumpulkan dana pemotongan dan insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar. Tentunya Rp 2,7 Miliar menjadi bukti awal untuk terus didalami oleh tim penyidik,” ucap Johanis.{*}
- KORUPSI BPPD SIDOARJO Rp 2,7 M
25 Januari 2024 : KPK melakukan OTT dan menangkap 11 orang yang diduga terlibat serta ditemukan barang bukti uang tunai Rp 69,9 juta. Setelah diperiksa, 10 orang akhirnya dilepas.
29 Januari 2024 : KPK menetapkan Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo, Siska Wati sebagai tersangka dan ditahan.
23 Februari 2024 : KPK menetapkan Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono sebagai tersangka dan ditahan.
16 April 2024 : KPK menetapkan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor alias Gus Muhdlor sebagai tersangka.
19 April 2024 : Muhdlor dipanggil KPK untuk pemeriksaan sebagai tersangka tapi mangkir.
3 Mei 2024 : Muhdlor kembali dipanggil untuk pemeriksaan tapi lagi-lagi mangkir.
7 Mei 2024 : Muhdlor hadiri panggilan pemeriksaan. Setelah 6,5 jam diperiksa, langsung ditahan untuk 20 hari pertama.
| Baca berita Korupsi. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur