Jadi Tersangka Korupsi, Gus Muhdlor Segera Dinonaktifkan dari Bupati Sidoarjo!

| -
Jadi Tersangka Korupsi, Gus Muhdlor Segera Dinonaktifkan dari Bupati Sidoarjo!
NONAKTIFKAN MUHDLOR: Tito Karnavian, segera nonaktifkan Gus Muhdlor sebagai Bupati Sidoarjo. | Foto: IST

SURABAYA | Barometer Jatim – Ahmad Mudlor alias Gus Muhdlor bakal dinonaktifkan sebagai Bupati Sidoarjo, menyusul penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemotongan insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo hingga Rp 2,7 miliar.

“Kan ada aturannya. Aturannya itu, semua kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka, maka dia akan dinonaktifkan. Setelah itu naik Plt (pelaksana tugas), biasanya wakilnya,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian usai menghadiri peringatan Hari Otonomi Daerah (Otoda) XXVIII di Surabaya, Kamis (25/4/2024).

Tito menegaskan, apa yang disampaikan adalah terkait prosedur. Kalau statusnya masih saksi, maka kepala daerah tersebut tidak bisa dinonaktifkan. Lalu jika statusnya menjadi terdakwa, maka bisa diberhentikan sementara.

“Kalau terpidana ya pemberhentian permanen, itu prosedur. Saya bicara prosedur, saya enggak mau menyinggung materi kasusnya. Itu urusan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” tegasnya.

Dalam kasus pemotongan insentif pegawai BPPD Sidoarjo, KPK sebelumnya menetapkan dua orang sebagai tersangka dan sudah ditahan. Yakni Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo, Siska Wati dan Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono.

Muhdlor sendiri setelah ditetapkan sebagai tersangka, dijadwal menjalani pemeriksaan di Gedung Merah KPK Jakarta pada Jumat (19/4/2024). Tapi bupati yang merupakan anak Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Progresif Bumi Sholawat Sidoarjo, KH Agoes Ali Masyhuri alias Gus Ali itu mangkir.

Tim pengacara Muhdlor, Mustofa Abidin menyampaikan, bahwa kliennya berhalangan hadir karena sakit. “Saya sampaikan informasi bahwa hari ini mamang Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor tidak dapat hadir memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK karena sakit,” katanya.

KPK pun menjadwal ulang pemanggilan Muhdlor. "Tim penyidik telah menyiapkan penjadwalan pemanggilan ulang di hari Jumat (3/5/2025) bertempat di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri.

Menyusul Dua Pendahulunya

Di sisi lain, penetapan Muhdlor sebagai tersangka menambah panjang daftar Bupati Sidoarjo yang terjerat kasus korupsi. Dua sebelumnya, Win Hendarso dan Saiful Ilah juga terjerat kasus suap dan gratifikasi.

Win Hendarso yang memimpin Sidoarjo pada 2000-2010, ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) sebagai tersangka korupsi dana kas daerah (Kasda) sebesar Rp 2,309 miliar pada 2005 dan 2007.

Kasus terbongkar dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jatim, yang menemukan adanya miliaran rupiah uang Kasda Sidoarjo tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Pada 2013, Win divonis hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, serta wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2 miliar. Win kemudian bebas bersyarat dan dibebaskan pada 18 Februari 2017 setelah mendekam di penjara selama 3 tahun 4 bulan.

Eks pendamping Win, Saiful Ilah yang memenangkan Pilkada 2010 juga tidak lepas dari jerat korupsi. Di tengah periode keduanya pada 7 Januari 2020, dia ditangkap KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Saiful terlibat suap pengadaan proyek infrastruktur di Sidoarjo. Pengadilan Tipikor Surabaya kemudian menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun kepada Saiful Ilah pada 5 Oktober 2020.

Hakim memutuskan, Saiful terbukti menerima suap sebesar Rp 600 juta dari kontraktor untuk pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo.

Saiful divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya pada 5 Oktober 2020. Tapi hukumannya dikurangi setelah mengajukan banding dan bebas pada 7 Januari 2022.

Sempat menghirup udara bebas selama setahun, KPK kembali menahan Saiful atas dugaan gratifikasi.

Selain Saiful, ada tiga pejabat lain yang juga menjadi tersangka. Mereka yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih; Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pekerjaan, Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Sidoarjo, Judi Tetrahastoto; dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, Sanadjihitu Sangadji.

Saiful diduga menerima gratifikasi dari pihak swasta maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sidoarjo dan direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Pada 11 Desember 2023, Pengadilan Tipikor Surabaya menghukum Saiful dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara.

Majelis hakim menilai, Saiful secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi menerima sejumlah gratifikasi senilai Rp 44 miliar. Gratifikasi tersebut di antaranya dalam bentuk uang rupiah, dolar AS, maupun barang berharga seperti logam mulia, jam tangan, tas, dan ponsel.{*}

| Baca berita Korupsi. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.