Siap-siap Dilantik! Nih 6 Caleg DPRD Jatim Dapil Sidoarjo yang Kantongi Tiket ke Indrapura
SIDOARJO | Barometer Jatim – Enam Caleg DPRD Jatim Dapil II Sidoarjo bersiap melangkah ke Indrapura -- sebutan Gedung DPRD Jatim. Mereka yakni Anik Maslachah (118.040 suara/PKB), Benjamin Kristianto (77.408/Gerindra), Hari Yulianto (34.867/PDIP), Adam Rusydi (52.493/Golkar), Sriatun (56.288/PKB), dan Dedi Irwansa (39.622/Demokrat).
Kepastian tersebut didapat setelah KPU Sidoarjo menuntaskan rekapitulasi suara sejak 29 Februari hingga Minggu malam, 3 Maret 2024.
Berdasarkan rekapitulasi, PKB menjadi partai peringkat pertama di Dapil Jatim 2 dengan perolehan 260.879 suara dan berhasil mengamankan 2 kursi DPRD Jatim. Partai Gerindra menyusul dengan memperoleh 203.465 suara, kemudian PDIP 114.711 suara, Partai Golkar 93.047 suara, dan Partai Demokrat 86.088 suara.
Ketua KPU Sidoarjo, Mukhammad Iskak menuturkan, secara umum hasil rekapitulasi ini sudah final di kabupaten.
"Proses rekap suara berjalan baik meskipun sempat ada komplain, itu dinamika biasa. Yang paling penting adalah bagaiman komplain itu ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan jika sampai harus buka plano kita buka," ujar Iskak.
"Kami juga berusaha proses ini berjalan transparan, bahkan se-Indonesia juga bisa menyaksikan proses rekap suara KPU Sidoarjo melalui live streaming," sambungnya.
Terkait keberatan partai maupun perbaikan, menurut Iskak adalah proses untuk saling menjaga suara hasil pemungutan. Termasuk di tingkat kabupaten, harapannya tidak ada satu pun suara yang tergeser kemanapun karena kelalaian, kesalahan menulis, atau kesalahan menginput data.
REKAP: Live streaming rekapitulasi suara Pemilu 2024 yang dilakukan KPU Sidoarjo. | Foto: KPU
Sementara itu Ketua Bawaslu Sidoarjo, Agung Nugraha memastikan, hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU Sidoarjo telah on the track. Kendati sempat ada keberatan saat proses rekapitulasi, KPU telah mengatasinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Salah satu fungsi rekapitulasi ini juga untuk memastikan bahwa suara yang diperoleh peserta Pemilu itu aman. Maka jika ada keberatan yang disertai bukti, KPU langsung bisa melakukan perbaikan," ujarnya.
Agung mengakui, ada berbagai evaluasi baik di tubuh KPU maupun Bawaslu khususnya tim adhoc. Misalnya terkait pergeseran suara hingga pencatatan suara yang dobel antara suara partai dan Caleg.
"Bawaslu sendiri juga harus evaluasi. Karena di tingkat TPS saja ada banyak kasus yang mencatat dobel antara suara partai dan Caleg. Berarti tim kita di lapangan kan juga harus lebih jeli," ucapnya.{*}
| Baca berita DPRD Jatim. Baca tulisan terukur Abdillah HR | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur