PBNU Copot Cucu Pendiri NU dari Pengurus, Siap-siap! Besok PWNU Jatim Beri Respons
SURABAYA, Barometer Jatim – Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mencopot KH Abdussalam Shohib dari jabatan Wakil Ketua PWNU Jatim menjadi perhatian, tidak hanya Nahdliyin tapi juga masyarakat luas.
Terlebih Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Mamba’ul Ma’arif Jombang yang akrab disapa Gus Salam itu merupakan cucu salah seorang kiai pendiri NU, KH Bisri Syansuri.
Merespos keputusan PBNU tersebut, Rabu (16/8/2023) besok PWNU Jatim akan menggelar rapat gabungan dari jajaran tanfidziyah dan syuriyah.
“Rabu kayaknya ada rapat gabungan (syuriyah dan tanfidizyah) PWNU untuk merespons surat itu,” kata Gus Salam. Apakah dirinya juga akan hadir? “Ya insyaallah saya juga hadir wong saya masih diundang kok,” ucapnya.
| Baca juga:
- Dicopot PBNU dari Wakil Ketua PWNU Jatim, Respons Gus Salam: Tunggu Saja Nanti Rabu!
- Buntut Gugat PBNU Rp 1,5 M Terkait SK PCNU Jombang, Cucu Pendiri NU Dicopot dari Wakil Ketua PWNU Jatim!
- Evaluasi Resepsi 1 Abad NU, Gus Salam Singgung Cara Panitia Perlakukan Kiai Sepuh!
Selebihnya, Gus Salam menandaskan dirinya belum menerima surat dari PBNU meskipun sudah beredar luas di grup-grup WhatsApp (WA) maupun media sosial tersebut. “Secara resmi belum saya terima, ya saya belum terima,” tegasnya.
Gus Salam menduga, surat PBNU yang berisi pencopotan dirinya dari jabatan Wakil Ketua PWNU Jatim terkait gugatannya di Pengadilan Negeri (PN) Jombang. “Ya mungkin gugatan Jombang itu. Saya kan mengajukan gugatan terhadap penunjukan pengurus Jombang,” katanya.
Jadi benar diberhentikan PBNU dari Wakil Ketua PWNU Jatim? “Kayaknya gitu dari suratnya. Tunggu saja nanti Rabu, PWNU mau rapat kayaknya,” kata Gus Salam.
Sebelumnya, PBNU mengeluarkan surat yang intinya mencopot pengurus yang melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jombang terkait Surat Keputusan (SK) PCNU Jombang.
Surat tersebut bernomor 831/PB.03./A.I.03.44/99/08/23 tanggal 8 Agustus 2023 ditandatangani Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, Faisal Saimima dan Ketua PBNU Abdullah Latopada dengan tembusan Rais Aam PBNU dan Ketua Umum PBNU.
Dicap Langgar Aturan di NU
Dikonfirmasi Barometer Jatim terkait surat yang beredar, Faisal Saimima membenarkan. “Iya benar,” katanya singkat.
Dalam surat yang ditujukan ke PWNU Jatim dan PCNU Jombang tersebut, disebutkan menindaklanjuti salah satu keputusan rapat harian syuriyah dan tanfidziyah PBNU pada 1 Agustus 2023, sehubungan dengan perbuatan melawan hukum sesuai relaas panggilan (surat tercatat) Nomor 53/Pdt.G/2023/PN Jbg dari PN Jombang kepada PBNU.
Ada 4 butir dalam surat hasil rapat harian syuriyah dan tanfidiyah PBNU. Pertama, bahwa di antara penggugat terdapat pejabat PWNU Jatim atas nama Abd Salam (atau disebut juga KH Abdus Salam Shohib) dan Majelis Wakil Cabang NU Kecamatan Mojoagung atas nama Sugianto.
Kedua, pejabat pengurus sebagaimana dimaksud dalam butir 1 telah melanggar Pasal 71 Anggaran Rumah Tangga NU dan Pasal 6 Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pergantian Pengurus Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan.
Ketiga, salah satu keputusan rapat harian syuriyah dan tanfidiyah PBNU adalah memberhentikan pejabat pengurus dimaksud sesuai peraturan yang berlaku pada Perkumpulan NU. Keempat, sesuai penjelasan butir 1, 2, dan 3, PWNU Jatim dan PCNU Jombang agar segera menindaklannjuti keputusan dimaksud.
| Baca juga:
- Golkar-PAN Dukung Prabowo, Ketua Gerindra Jatim Anwar Sadad: Bikin Kami Berlari Makin Kencang!
- Dapat Angin Segar Bakal Jadi Cawapres Usai PAN Dukung Prabowo, Erick Thohir: Saya Enggak Bisa Mendahului!
- Erick Thohir Gelar Pasar Murah di Surabaya, Begini Reaksi Wali Kota Eri Cahyadi!
Seperti ramai diberitakan, kepengurusan PCNU Jombang masa khidmat 2023-2024 yang dilantik PBNU pada 20 Mei lalu berbuntut gugatan dari Aliansi Penegak Qonun Asasi Nahdlatul Ulama (APQANU) Jombang lantaran dinilai cacat hukum. Di laman resmi PN Jombang, gugatan terdaftar dengan nomor perkara 3/Pdt.G/2023/PN Jbg tertanggal 14 Juli 2023.
Ada tiga orang penggugat yang didaftarkan, yakni M Salmanudin atau Gus Salman, Sugiarto, serta Abdussalam atau Gus Salam yang diwakili kuasa hukumnya, Suharno. Sedangkan Tergugat I yakni PBNU dan Tergugat II PCNU Jombang masa khidmat 2023-2024.
PBNU digugat kerugian materiil sebesar Rp 1.540.001.926. Selain itu, penggugat meminta agar PBNU mencabut SK kepengurusan definitif PCNU Jombang 2023-2024, serta mengesahkan dan melantik hasil Konfercab PCNU Jombang pada 5 Juni 2022.
Sidang perdana digelar di PN Jombang pada Senin (7/8/2023). Majelis hakim diketuai Faisal Akbaruddin Taqwa dengan anggota Dendy Firdiansyah dan Bagus Sumanjaya. Majelis hakim memberi kesempatan kedua belah pihak untuk mediasi.{*}
| Baca berita NU. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur