Buntut Gugat PBNU Rp 1,5 M Terkait SK PCNU Jombang, Cucu Pendiri NU Dicopot dari Wakil Ketua PWNU Jatim!

Reporter : -
Buntut Gugat PBNU Rp 1,5 M Terkait SK PCNU Jombang, Cucu Pendiri NU Dicopot dari Wakil Ketua PWNU Jatim!
DICOPOT: Gus Salam, dicopot dari Wakil Ketua PWNU Jatim usai menggugat PBNU. | Foto: Barometerjatim.com/RQ

SURABAYA, Barometer Jatim – Gaduh terkait Surat Keputusan (SK) PCNU Kabupaten Jombang berbuntut panjang. Selain PBNU digugat perdata Rp 1,5 miliar (1.540.001.926) di Pengadilan Negeri (PN) Jombang -- sidang perdana digelar Senin (7/8/2023), secara organisasi PBNU juga mengeluarkan surat yang intinya mencopot pengurus yang melayangkan gugatan.

Surat tersebut bernomor 831/PB.03./A.I.03.44/99/08/23 tanggal 8 Agustus 2023 ditandatangani Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, Faisal Saimima dan Ketua PBNU Abdullah Latopada dengan tembusan Rais Aam PBNU dan Ketua Umum PBNU.

Dikonfirmasi Barometer Jatim, Senin (14/8/2023) malam, terkait surat yang beredar luas di grup-grup WhatsApp (WA) dan media sosial tersebut, Ketua PBNU KH Ahmad Fahrur Rozi alias Gus Fahrur membenarkan.

“Ya,” kata kiai yang juga Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) An-Nur Bululawang, Kabupaten Malang itu singkat.

| Baca juga:

Dalam surat yang ditujukan ke PWNU Jatim dann PCNU Jombang tersebut, disebutkan menindaklanjuti salah satu keputusan rapat harian syuriyah dan tanfidziyah PBNU pada 1 Agustus 2023, sehubungan dengan perbuatan melawan hukum sesuai relaas panggilan (surat tercatat) Nomor 53/Pdt.G/2023/PN Jbg dari PN Jombang kepada PBNU.

Ada 4 butir dalam surat hasil rapat harian syuriyah dan tanfidiyah PBNU. Pertama, bahwa di antara penggugat terdapat pejabat PWNU Jatim atas nama Abd Salam (atau disebut juga KH Abdus Salam Shohib) dan Majelis Wakil Cabang NU Kecamatan Mojoagung atas nama Sugianto.

Kedua, pejabat pengurus sebagaimana dimaksud dalam butir 1 telah melanggar Pasal 71 Anggaran Rumah Tangga NU dan Pasal 6 Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pergantian Pengurus Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan.

Ketiga, salah satu keputusan rapat harian syuriyah dan tanfidiyah PBNU adalah memberhentikan pejabat pengurus dimaksud sesuai peraturan yang berlaku pada Perkumpulan NU. Keempat, sesuai penjelasan butir 1, 2, dan 3, PWNU Jatim dan PCNU Jombang agar segera menindaklannjuti keputusan dimaksud.

Belum Terima Surat

SURAT PBNU: 4 butir surat PBNU, di antaranya mencopot Gus Salam dari Wakil Ketua PWNU Jatim. | Foto: IST

Dihubungi Barometer Jatim soal surat dari PBNU, Gus Salam sempat tersenyum tipis, “Hehe.. Nggih, sesuai yang beredar di WA Group,” kata kiai muda Pengasuh Ponpes Mamba’ul Ma’arif Denanyar, Jombang itu.

Namun Gus Salam yang juga cucu salah seorang kiai pendiri NU, KH Bisri Syansuri tersebut menegaskan dirinya belum menerima surat tersebut. “Secara resmi belum saya terima,” tegasnnya.

Ditanya soal isu surat, Gus Salam menjawab, “Ya mungkin gugatan Jombang itu. Saya kan mengajukan gugatan terhadap penunjukan pengurus (PCNU) Jombang,” katanya.

Berarti benar diberhentikan PBNU dari Wakil Ketua PWNU Jatim? “Kayaknya gitu dari suratnya. Tunggu aja nanti Rabu, PWNU mau rapat kayaknya,” ucapnya.

| Baca juga:

Sebelumnya ramai diberitakan, kepengurusan PCNU Jombang masa khidmat 2023-2024 yang dilantik PBNU pada 20 Mei lalu berbuntut gugatan dari Aliansi Penegak Qonun Asasi Nahdlatul Ulama (APQANU) Jombang lantaran dinilai cacat hukum. Di laman resmi PN Jombang, gugatan terdaftar dengan nomor perkara 3/Pdt.G/2023/PN Jbg tertanggal 14 Juli 2023.

Ada tiga orang penggugat yang didaftarkan, yakni M Salmanudin atau Gus Salman, Sugiarto, serta Abdussalam atau Gus Salam yang diwakili kuasa hukumnya, Suharno. Sedangkan Tergugat I yakni PBNU dan Tergugat II PCNU Jombang masa khidmat 2023-2024.

PBNU digugat kerugian materiil sebesar Rp 1.540.001.926. Selain itu, penggugat meminta agar PBNU mencabut SK kepengurusan definitif PCNU Jombang 2023-2024, serta mengesahkan dan melantik hasil Konfercab PCNU Jombang pada 5 Juni 2022.

Sidang perdana digelar di PN Jombang pada Senin (7/8/2023). Majelis hakim diketuai Faisal Akbaruddin Taqwa dengan anggota Dendy Firdiansyah dan Bagus Sumanjaya. Majelis hakim memberi kesempatan kedua belah pihak untuk mediasi.{*}

| Baca berita NU. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.