Beda dengan Povinsi Lain, Ombudsman Sebut Indikasi Kecurangan PPDB SMAN di Jatim Lebih Canggih!
SURABAYA, Barometer Jatim – Gaduh Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) zonasi menjadi sorotan Ombudsman RI. Di Jawa Timur, sebagian SMA Negeri disebutnya terindikasi tidak melakukan verifikasi ke lokasi dari dokumen Kartu Keluarga (KK) yang disampaikan ke panitia PPDB.
“Ini membuat banyak kasus keberatan calon siswa pendaftar PPDB yang KK-nya berlokasi lebih dekat sekolah, kalah bersaing dengan calon siswa yang data KK-nya berlokasi lebih jauh dari sekolah,” kata Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Jatim, Triyoga Muhtar Habibi, Rabu (19/7/2023).
Triyoga menandaskan, temuan di Jatim bahkan berbeda dengan provinsi lain. “Temuannya bukan soal titip KK, tapi bisa dibilang lebih canggih lagi. Sekolah diduga kuat sengaja tidak melakukan verifikasi titik yang dibikin calon siswa saat mengambil PIN awal pendaftaran,” katanya.
“Bisa jadi ada potensi kesengajaan bermotif titipan calon siswa dengan modus baru, sekalipun PPDB tahun sebelumnya terjadi. Yang pasti, tahun ini tidak sekadar dengan modus mengakali titip KK,” kata Triyoga.
| Baca juga:
- Miris Benar! SMP Swasta di Surabaya Ini Hanya Dapat 2 Murid Baru, 1 Mengundurkan Diri Lagi
- Siswa dan Orang Tua Jangan Cemas dengan MPLS, Eri Cahyadi Jamin di Surabaya Tidak Ada Perpeloncoan!
Minggu lalu, lanjutnya, tim Ombudsman turun ke salah satu SMA Negeri di Surabaya. Terungkap, 50 persen calon siswa yanng lolos zonasi tidak sesuai dengan alamat di KK. Titik yang ditentukan calon siswa memang sesuai kedekatan sekolah, namun titik lokasi berbeda dengan KK.
“Ombudsman juga mengecek pemilik alamat sesuai alamat titik pada calon siswa yang lolos, tetapi mereka tidak kenal dengan calon siswa tersebut. Bahkan, titik-titik alamat calon siswa baru ada yang tidak masuk akal, misal alamat belakang sekolah.
“Kasihan siswa yang benar-benar dekat alamat sekolah dan menentukan titik sesuai KK. Mereka tentu kalah bersaing,” kata Triyoga.
“Yang membuat kami curiga ada mobilisasi secara sistemik, penentukan alamat titik baru calon siswa yang lolos itu, sama sekali tidak ada yang sama. Bisa jadi ini untuk menyiasati temuan calon siswa titip KK,” jelasnya.
Wajib Buka Masa Sanggah
Atas temuan kasus PPDB tanpa verifikasi alamat KK, Ombudsman akan menyampaikannnya ke Kepala Dinas Pendidikan (Dindik). Selain itu, ada dua usulan agar modus kecurangan PPDB tidak terulang tahun depan.
Pertama, Dindik perlu mengecek ulang daftar calon siswa lolos zonasi, sekaligus minta ada verifikasi ulang. Kalau ada data alamat tidak sesuai KK, kelolosan calon siswa dibatalkan.
“Kedua, Diknas wajib membuka masa sanggah untuk pengumuman lolos jalur zonasi, mirip kayak kelulusan seleksi CASN (Calon Aparatur Sipil Negara),” katanya.
| Baca juga:
- Ironis! Desa Tak Jauh dari SPAM Umbulan Alami Kekeringan, Anwar Sadad ke Pemprov Jatim: Segera Dropping Air Bersih
- Elektabilitas Prabowo Babat Ganjar dan Anies, Anwar Sadad: Publik Jatim Cerdas, Tahu Sosok yang Pantas Dipilih!
Tujuannya, terang Triyoga, agar calon siswa yang gagal jalur zonasi bisa ikut menyanggah sekaligus mengawasi, dengan menunjukkan dokumen pembanding pada panitia PPDB di sekolah.
“Tahun kemarin sudah kita minta ada masa sanggah, tetapi Diknas enggan melaksanakan tahun ini. Saya tidak tahu apa alasannya,” pungkasnya. {*}
| Baca berita Pendidikan. Baca tulisan terukur Abdillah HR | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur