KPK Duga Sahat Terima Rp 5 M dari Kasus Suap Hibah APBD Jatim, Mengalir ke Mana Saja?

JAKARTA, Barometerjatim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wakil Ketua DPRD Jatim dari Fraksi Partai Golkar, Sahat Tua P Simanjuntak (STPS) menerima Rp 5 miliar dalam kasus suap dana hibah APBD Jatim lewat modus ijon.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menegaskan, pihaknya akan terus menelusuri ke mana saja 'dana enak gila' tersebut mengalir berikut penggunaannya.
“Tim penyidik masih akan terus melakukan penelusuran dan pengembangan terkait jumlah uang dan penggunaanya yang diterima STPS,” kata Johanis saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/12/2022) malam.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Yakni Sahat, Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid (AH); Staf Ahli Sahat, Rusdi (RS); dan koordinator lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.
Johanis menambahkan, Rp 5 miliar tersebut diterima Sahat setelah memfasilitas penyaluran dana hibah yang bersumber pada APBD Jatim untuk Pokmas yang dikoordinatori AH.
“Diduga pengurusan alokasi hibah untuk Pokmas, STPS telah menerima uang sekitar Rp 5 miliar,” ucap Johanis.
Dia menambahkan, dugaan adanya kesepakatan antara Sahat dengan AH setelah terjadi pembayaran komkitmen fee ijon. Sahat mendapatkan bagian 20ri nilai dana hibah yang akan disalurkan dan AH kebagian 10%.
Sedangkan besaran nilai dana hibah yang diterima Pokmas yang penyalurannya difasilitasi Sahat dan dikoordinir AH, jelas Johanis, di 2021 telah disalurkan Rp 40 miliar dan di 2022 kembali disalurkan Rp 40 miliar.
“Agar alokasi dana hibah untuk 2023 dan 2024 bisa kembali diperoleh Pokmas, tersangka AH kembali menghubungi STPS dengan bersepakat untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai ijon sebesar Rp 2 miliar,” katanya.
Realisasi uang ijon tersebut dilakukan pada 13 Desember 2022. Diawali AH yang melakukan pernarikan tunai Rp 1 miliar dalam pecahan mata uang rupiah di salah satu bank di Sampang, kemudian menyerahkan kepada IW untuk dibawa ke Surabaya.
“Selanjutnya, tersangka IW menyerahkan uang Rp 1 miliar tersebut kepada RS sebagai orang kepercayaan STPS di salah satu mal di Surabaya,” ujarnya.
Setelah uang Rp 1 miliar diterima, STPS memerintahkan RS segera menukarkannya di salah satu money changer dalam bentuk pecahan mata uang dolar Singapura dan dolar AS.
RS kemudian menyerahkan uang tersebut pada STPS di salah satu ruangan yang ada di gedung DPRD Jatim. Sedangkan Rp 1 miliar sisanya dijanjikan AH akan diberikan pada Jumat, 16 Desember 2022.
Bagi KPK, kata Johanis, modus korupsi ijon dan hibah di daerah telah mencederai semangat pembangunan desa yang menjadi prioritas pembangunan nasional dalam memajukan dan menyejahterakan perekonomian masyarakat.
Karena itu, KPK terus melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah dan desa melalui Monitoring Center for Prevention (MCP), jaga.id (Jaringan Pencegahan Korupsi Indonesia), dan program Desa Anti Korupsi dalam pengelolaan APBD, DAU, DAK, maupun dana desa agar dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.
“Sehingga, setiap rupiah uang negara harus dipastikan bermanfaat untuk kesejahtaraan rakyat,” tegasnya.{*}
» Baca berita terkait Suap Hibah DPRD Jatim.