Anak Kiai Jombang Tantang Mubahalah, Gus Hans: Jangan Campuradukkan dengan Hukum Positif, Rancu

Reporter : barometerjatim.com -
Anak Kiai Jombang Tantang Mubahalah, Gus Hans: Jangan Campuradukkan dengan Hukum Positif, Rancu

MUBAHALAH: Gus Hans, sumpah mubahalah tak pengaruhi hukum positif yang berlaku di Indonesia. | Foto: Barometerjatim.com/IST

SURABAYA, Barometerjatim.com Istilah sumpah mubahalah kembali jadi perbincangan. Ini setelah Moch Subkhi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi, terdakwa perkara pencabulan di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, menantang saksi pelapor untuk melakukan sumpah tersebut.

Apa reaksi kalangan pesantren? Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Queen Al Azhar Darul Ulum Jombang, KH Zahrul Azhar Asumta alias Gus Has mengingatkan bahwa Indonesia menganut hukum positif.

Apapun nanti yang dilakukan, misalnya sumpah mubahalah atau apapun, sumpah pocong dan sejenisnya itu, tidak memengaruhi putusan atau hukum positif yang berlaku di Indonesia, kata pada Barometerjatim.com, Selasa (16/8/2022).

Sebaiknya enggak usah mengaitkan dengan pihak pengadilan atau pihak negara. Itu hubungan antara terdakwa dengan korban. Itu bisa dimediasi pihak lain, jangan mencampuradukkan wilayah hukum positif dengan mubahalah, nanti rancu! tandasnya.

Jadi Gus Hans mendukung atau menolak upaya terdakwa yang juga anak Ponpes Shiddiqiyyah, KH Muchtar Muthi itu?

Ya saya senang-senang saja, karena kita ini tidak ada sentimen pribadi terhadap sosok terdakwa. Justru kita ingin membersihkan nama keluarga besar pesantren karena mengkaitkan dengan itu, ucapnya.

Makanya, ucap Gus Hans, kalau sumpah mubahalah dirasa menjadi jalan terbaik, silakan saja lakukan tapi tanpa memengaruhi hukum positif yang ada di Indonesia.

Enggak apa-apa, silakan! Asalkan persetujuan dua belah pihak dan tidak perlu melibatkan pihak negara, karena mubahalah ini tidak ada kaitannya dengan negara, kata Gus Hans yang merupakan cicit dari ulama besar KH Tamim Irsyad

Jadi apapun hasilnya, saya kira tidak memengaruhi hukum positif di Indonesia. Ya monggo, enggak apa-apa, imbuh kiai muda yang juga Wakil Rektor Universitas Pesantren Tinggi Darul Ulum (Unipdu) Jombang itu.

Sebelumnya, usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (15/8/2022), Bechi menantang saksi pelapor melakukan sumpah mubahalah untuk membuktikan pencabulan yang dilakukannya.

Saya tantang sumpah mubahalah untuk membuktikan, katanya. Dalam Islam, mubahalah adalah sumpah dengan nama Allah Swt dan siapa yang mengingkari kebenaran diyakini akan mendapatkan laknat.

Kuasa Hukum Terdakwa, I Gede Pasek Suardika juga membenarkan kalau kliennya mengajukan permohonan sumpah tersebut. Menawarkan kepada majelis hakim, berdua (terdakwa dan saksi pelapor) melakukan sumpah mubahalah, tapi dikabulkan atau tidak kita tunggu saja, katanya.

» Baca berita terkait Pencabulan. Baca juga tulisan terukur lainnya Roy Hasibuan.

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.