Hadapi 10 Penasihat Hukum Anak Kiai Jombang, Kajati Jatim Turun Langsung Pimpin Tim JPU
TIM JPU: Mia Amiati, pimpin tim JPU dalam persidangan perkara cabul anak kiai Jombang. | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH HR
SURABAYA, Barometerjatim.com Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Mia Amiati memimpin langsung tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana perkara pencabulan dengan terdakwa Moch Subkhi Azal Tsani (MSAT) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (18/7/2022).
Di persidangan, Mia dan tim JPU menghadapi 10 tim penasihat hukum anak Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, KH Muchammad Muchtar Muthi itu yang dipimpin I Gede Pasek Suardika.
Dalam sidang perdana, Mia menjelaskan penasihat hukum meminta persidangan digelar secara terbuka dan offline (tatap muka). Menurutnya, permintaan itu harus diajukan secara tertulis sesuai aturan dari majelis hakim.
Yang kami tangkap tadi alasannya kurang bisa koordinasi dengan terdakwa. Kalau dari kami tidak ada permintaan tersebut," katanya.Agenda sidang hari ini, lanjut Mia, yakni pembacaan dakwaan. Menurutnya, selaku JPU pihaknya hanya melaksanakan tuntutan sesuai undang-undang.
"Tadi agendanya hanya pembacaan dakwaan. Jadi tidak ada arogansi dari lembaga atau apapun, hanya ingin melaksanakan penegakkan hukum sesuai ketentuan undang-undang," katanya.
Terkait isi dakwaan, Mia menjelaskan, penuntut umum mendakwa Mas Bechi dengan pasal berlapis dan dakwaan alternatif. Pertama, pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.Kedua pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman maksimal 9 tahun. Dan yang ketiga, pasal 294 KUHP ayat (2) dengan ancaman hukuman 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1KUHP," bebernya.
Selanjutnya, sidang akan digelar lagi pada Senin, 25 Juli 2022. "Agenda eksepsi (keberatan atas dakwaan JPU) dari penasihat hukum terdakwa," ucapnya.
» Baca berita terkait Pencabulan. Baca juga tulisan terukur lainnya Abdillah HR.