Mirip Perkara Cabul Anak Kiai Jombang, Jaksa Siap Tuntut Motivator JEP 15 Tahun Penjara
TUNTUTAN MAKSIMAL: Mia Amiati, JPU siap tuntut maksimal Motivator JEP. | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH HR
SURABAYA, Barometerjatim.com Motivator Julianto Eka Putra (JEP), terdakwa kasus kekerasan seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu, Rabu (20/7/2022) hari ini bakal menghadapi sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Malang.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Mia Amiati menegaskan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) siap menuntut JEP secara maksimal. Pihaknya juga sudah datang ke Batu, konsultasi dengan jaksa penuntut.
Tahapan sidang tinggal membacakan tuntutan, kami punya kesimpulan dan ada keyakinan ada kesalahan dari terdakwa Julianto," ujarnya, Selasa (19/7/2022).
Mia menuturkan, berdasarkan fakta persidangan, ada sembilan korban dalam perkara ini namun hanya satu yang menjadi saksi pelapor. Kondisi ini mirip dengan perkara dugaan pencabulan yang dilakukan anak kiai di Jombang, yakni ada lima saksi korban namun hanya satu pelapor."Teman-teman JPU berkeyakinam adanya persetubuhan Julianto tersebut dengan cara melakukan tipu muslihat berupa memberikan motivasi atau kata-kata kepada murid didiknya, merayu, dan meyakinkan saksi korban, kata Mia.
Fakta dari persidangan ada sembilan korban tapi hanya satu kesaksian yang terbuka. Di sini kami juga sudah periksa 20 orang saksi termasuk forensik, psikolog, dan pidana," sambungnya.
Dalam perkara ini, tandas Mia, JPU akan melakukan tuntutan secara maksimal pada terdakwa. "Yang jelas ancaman pidana maksimalnya 15 tahun penjara," ucap Mia.Soal tuntutan restitusi atau ganti rugi untuk korban, Mia memastikan hal tersebut sudah diakomodir dalam tuntutan JPU. Namun tuntutan restitusi hanya akan didapat oleh saksi pelapor.
"Hanya saksi pelapor. Saksi pelapornya kan hanya satu. Sudah ada penghitungannya, berapa besarannya nanti akan dibacakan dalam tuntutan," ungkapnya.
» Baca berita terkait Pencabulan. Baca juga tulisan terukur lainnya Abdillah HR.