Bantah Cabuli Santriwati, Anak Kiai Jombang Tantang Saksi Pelapor Sumpah Mubahalah

BANTAH CABUL: Bechi, terdakwa perkara pencabulan santriwati usai jalani sidang. | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH HR SURABAYA, Barometerjatim.com Moch Subkhi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi, terdakwa perkara pencabulan di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, menantang saksi pelapor melakukan sumpah mubahalah untuk membuktikan pencabulan yang dilakukannya. "Saya tantang sumpah mubahalah untuk membuktikan," kata anak KH Muchtar Mu'thi itu usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (15/8/2022). Dalam Islam, mubahalah adalah sumpah dengan nama Allah Swt dan siapa yang mengingkari kebenaran diyakini akan mendapatkan laknat. Usai memberi komentar singkat, Bechi kemudian digiring ke mobil tahanan kejaksaan untuk dikembalikan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
- Baca: Sidang Anak Kiai Jombang Masih Online, Tim Hukum Protes: Terbuka Saja, Biar Tepis Dugaan Rekayasa!