Sidang Perdana Perkara Cabul Anak Kiai Jombang, Penasihat Hukum Protes Dua Hal

Reporter : barometerjatim.com -
Sidang Perdana Perkara Cabul Anak Kiai Jombang, Penasihat Hukum Protes Dua Hal

JANGAN ONLINE: I Gede Pasek Suardika, minta terdakwa Mas Bechi dihadirkan ke persidangan. | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH HR

SURABAYA, Barometerjatim.com Moch Subkhi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, terdakwa perkara pencabulan di Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (18/7/2022).

Sidang perdana diwarnai keberatan dari penasihat hukum terdakwa, I Gede Pasek Suardika terkait dua hal. Pertama, soal sidang yang dilakukan secara daring atau online dengan layar monitor yang menghubungkan terdakwa dari Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

"Kami sesalkan kenapa harus online hari gini dan untuk apa sidang dipindahkan dari Jombang ke Surabaya, kata eks politikus Partai Demokrat itu usai sidang.

Kalau online tetap aja di Jombang kan? Kalau di Surabaya hadirkan dong biar kita kan sama-sama cari keadilan, apakah peristiwa yang didakwakan itu fakta atau fiktif. Kan bisa diuji," tandasnya.

Apalagi sidang online ini tanpa pemberitahuan kepada pihak pengacara. "Kami berharap terdakwa, saksi, semua dihadirkan. Kita saja berkerumun begini tidak apa-apa, kenapa mencari keadilan tidak berani, kata Pasek.

Jadi akhirnya majelis hakim menengahi masing-masing mengajukan surat dengan argumentasinya, saya sidang di Jakarta hadir itu tidak ada masalah, emangnya beda," sambungnya.

Kedua, Pasek mengaku belum menerima BAP sampai hari ini. Kami juga ajukan itu, mengapa dipersulit banget. Hal-hal seperti itu kan hal dasar dalam KUHAP, jadi mari sama-sama kita mencari keadilan materiil, katanya.

Hakim, advokat, maupun jaksa sama-sama mencari kebenaran materiil. Jadi bukan saja semuanya apakah peristiwa yang didakwakan itu fakta atau fiktif," imbuh Pasek.

Dia mengungkapkan, selama ini keluarga besar kliennya jarang menjelaskan kepada publik, sehingga peradilan opini lebih dulu dialami.

"Dan hari ini kami jelaskan secara pelan-pelan. Yang dihadirkan hanya satu orang dan tidak seperti yang dibombastiskan seperti sebelumnya, ujarnya.

Maka dari itu, kami ingin tahu BAP secara lengkap seperti apa. Kalau orang salah silakan diadili tapi jangan mengadili orang yang tidak jelas kesalahannya apa," tuntasnya.

» Baca berita terkait Pencabulan. Baca juga tulisan terukur lainnya Abdillah HR.

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.