Bantah Cabuli Santriwati, Anak Kiai Jombang Tantang Saksi Pelapor Sumpah Mubahalah
BANTAH CABUL: Bechi, terdakwa perkara pencabulan santriwati usai jalani sidang. | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH HR
SURABAYA, Barometerjatim.com Moch Subkhi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi, terdakwa perkara pencabulan di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, menantang saksi pelapor melakukan sumpah mubahalah untuk membuktikan pencabulan yang dilakukannya.
"Saya tantang sumpah mubahalah untuk membuktikan," kata anak KH Muchtar Mu'thi itu usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (15/8/2022).
Dalam Islam, mubahalah adalah sumpah dengan nama Allah Swt dan siapa yang mengingkari kebenaran diyakini akan mendapatkan laknat.
Usai memberi komentar singkat, Bechi kemudian digiring ke mobil tahanan kejaksaan untuk dikembalikan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
- Baca: Sidang Anak Kiai Jombang Masih Online, Tim Hukum Protes: Terbuka Saja, Biar Tepis Dugaan Rekayasa!
"Menawarkan kepada majelis hakim, berdua (terdakwa dan saksi) melakukan sumpah mubahalah, tapi dikabulkan atau tidak kita tunggu saja," ucapnya.
Sidang kali ini yang berlangsung sekitar lima jam secara tertutup, untuk memeriksa saksi pelapor dan hingga kini baru memeriksa satu dari lima saksi yang disiapkan.
"Saksi lainnya akan diperiksa di hari berikutnya," terang JPU yang juga Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Tengku Firdaus.
Terkait kesaksian saksi pelapor, menurut Tengku, sudah sejalan dengan dakwaan yang disusun jaksa. "Mendukung dakwaan," katanya tanpa menjelaskan detil kesaksian.
Sementara Bechi untuk kali pertama hadir dalam persidangan, setelah majelis hakim mengabulkan permintaan tim kuasa hukumnya. Namun sidang offline akan ditinjau kembali jika timbul gangguan apalagi sampai berpotensi menyebarkan Covid-19.Dalam perkara tersebut, Bechi didakwa tiga pasal, yakni pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan maksimal ancaman pidana 12 tahun. Lalu pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun, serta pasal 294 KUHP ayat 2 dengan ancaman pidana 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
Diketahui, Bechi dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan nomor LP LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Korban merupakan salah satu santriwati di pesantrennya.
» Baca berita terkait Pencabulan. Baca juga tulisan terukur lainnya Abdillah HR.