Sidak Pasar, DPRD Surabaya Temukan APAR Kedaluwarsa dan Instalasi Listrik Tak Aman
TAK AMAN: Petugas Kantib Pasar Blauran tunjukkan ke Anas Karno instalasi listrik yang tak aman. | Foto: IST
SURABAYA, Barometerjatim.com Mencegah terjadinya kebakaran, Alat Pemadam Api Ringan (APAR) menjadi komponen penting dalam gedung dan harus selalu diperbarui supaya siap digunakan.
Namun saat Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Anas Karno melakukan sidak ke Pasar Blauran, Rabu (8/6/2022), seluruh APAR yang tersedia di beberapa titik justru ditemukan sudah expired alias kedaluwarsa.
Petugas Keamanan dan Ketertiban (Kantib) Pasar Blauran, Maruwan mengakui kalau APAR sudah expired sejak sebelum 2020.
"Ada yang expired tahun 2017, 2018, dan 2019. Di sini ada 2 APAR ukuran tabung 25 kg dan 3 kg, katanya di hadapan Anas Karno.
Kita sudah mengajukan ke PD Pasar Surya pusat tapi belum direalisasikan untuk diperbarui. Padahal setiap bulan kita melaporkan kondisi APAR ke pihak PD Pasar Surya," imbuhnya.Maruwan menyadari, kondisi tersebut tidak mendukung penanganan cepat ketika terjadi kebakaran dan itu sangat membahayakan.
Selain APAR, instalasi di gardu listrik Pasar Blauran juga jauh dari kondisi layak dan aman.
"Tempat ini kerap kemasukan tikus dan plafon bocor, sehingga lantainya basah. Bahkan ketika hujan deras menimbulkan genangan. Kita tidak berani masuk ke gardu ketika hujan," ujar Maruwan.
Beri Deadline Tiga Hari
Mendapati kondisi tersebut, Anas Karno mengaku prihatin. Apalagi hal serupa terjadi di banyak pasar di Surabaya. "Ini membuktikan lemahnya pengawasan oleh PD Pasar Surya terhadap keamanan pasar," katanya.
Padahal, lanjut Anas Karno, APAR dan instalasi listrik yang sesuai Standard Operating Procedure (SOP) sangat penting untuk mencegah terjadinya kebakaran di pasar.
"Bisa jadi beberapa kasus kebakaran pasar di Surabaya, seperti Pasar Kembang dan Pasar Kapasan di 2021 lalu, akibat instalasi listrik yang tidak sesuai SOP," ujarnya.
Legislator asal PDI Perjuangan itu pun mendesak supaya PD Pasar Surya cepat tanggap merespons kondisi yang rawan ini."Kita, Komisi B, memberikan waktu tiga hari supaya PD Pasar Surya segera memperbarui APAR dan memperbaiki instalasi gardu listrik. Kalau belum juga dilakukan, kita akan panggil ke Komisi B," tegas Anas.
» Baca berita terkait DPRD Surabaya. Baca juga tulisan terukur lainnya Moch Andriansyah.