Belasan Warga Surabaya Tertipu Investasi Bodong Berkedok Arisan, Rp 1,1 M Melayang

Reporter : barometerjatim.com -
Belasan Warga Surabaya Tertipu Investasi Bodong Berkedok Arisan, Rp 1,1 M Melayang

INVESTASI BODONG: Petugas menunjukkan barang bukti investasi bodong berkedok arisan. | Foto: IST

SURABAYA, Barometerjatim.com Tertipu investasi bodong berkedok arisan, belasan warga Surabaya melapor ke Polda Jatim. Polisi lantas menetapkan satu orang berinisial APK (23 tahun) sebagai tersangka, lantaran diduga membawa kabur total uang Rp 1,1 miliar milik para korban.

"Total kerugian Rp 1,1 miliar ini dari 13 korban penipuan yang telah melapor ke polisi," terang Kepala Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, AKBP Wildan Albert, Selasa (31/5/2022).

Wildan menjelaskan, APK mengaku sudah menjalankan aksinya sejak Mei 2019. Modusnya, perempuan asal Wiyung, Surabaya itu menawarkan tiga sistem dalam arisannya. Yakni reguler, investasi, dan simpan pinjam.

Selama tiga tahun berjalan, kata Wildan, APK mengaku punya 150 member. Dari jumlah itu, 13 orang melapor ke Polda Jatim setelah uang yang disetor ke APK tak kunjung cair. "Akhirnya para korban mulai sadar kalau menjadi korban penipuan," ujarnya.

Pelaku, lanjut Wildan, mencari member arisan melalui Instagram yang terhubung dengan WhatsApp Group (WAG) bernama Arisan Love. Para member dijanjikan sejumlah keuntungan yang menggiurkan sebesar 50 persen dari uang yang disetorkan.

"Misal Rp 10 juta bisa menjadi Rp 15 juta. Nah, pada awal bergabung profit yang dijanjikan terealisasi. Tapi lama-lama janji-janji itu enggak ditepati dan saldo yang disetor tak bisa ditarik oleh member," katanya.

Ternyata, ucap Wildan, uang yang disetor ke APK dibawa kabur ke Denpasar, Bali. Di Pulau Dewata, APK mengaku mengontrak sebuah rumah selama dua bulan sampai akhirnya diciduk polisi pada Selasa (24/5/2022).

Pelaku mengaku uang dari para korban, sebut Wildan, telah dibelikan sejumlah aset, membayar hutan, dan kebutuhan sehari-hari. Kini polisi masih mendalaminya.

"Tersangka APK ini dijerat pasal 45A ayat (1) juncto pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ancaman hukumannya enam tahun penjara," kata Wildan.

» Baca berita terkait Investasi Bodong. Baca juga tulisan terukur lainnya Abdillah HR.

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.