Kisah Korban Patungan Usaha ala Ustadz Yusuf Mansur

-
Kisah Korban Patungan Usaha ala Ustadz Yusuf Mansur
PATUNGAN USAHA UYM: Bambang Setyo Budi menunjukkan dua sertifikat patungan usaha yang dirintis Ustadz Yusuf Mansur. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HASIBUAN SURABAYA, Barometerjatim.com Bambang Setyo Budi adalah satu dari ribuan orang yang mengikuti program Patungan Usaha Hotel Siti Tangerang yang dirintis Ustadz Yusuf Mansur (UYM). Selain itu, UYM juga disebut-sebut perintis Patungan Aset serta investasi Condotel Moya Vidi di Sleman. Namun belakangan tak sedikit nasabah yang kecewa, bahkan merasa ditipu. Beberapa di antaranya memilih melaporkan UYM ke polisi di berbagai daerah, termasuk di Polda Jawa Timur, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Polres Bogor. Bambang termasuk yang mengaku menjadi korban dan memilih melaporkan UYM ke Polda DIY. Namun di saat laporannya diproses polisi, mendadak uang investasinya dikembalikan lewat transfer rekening tanpa pemberitahuan. Baca: Yusuf Mansur Diminta Kembalikan Uang Semua Korban Saat hadir di Surabaya, Kamis (27/9) sore, Bambang yang warga Kabupaten Bojonegoro tersebut, menuturkan kisahnya mengikuti patungan usaha hingga berujung melaporkan UYM ke Polda DIY. Semuanya berawal saat Bambang menonton program di stasiun televisi swasta pukul 05.00 yang diisi UYM. Dia akhir segmen, UYM mengajak umat untuk melakukan patungan usaha. "Saya tertarik. Waktu itu dicantumkan website-nya. Saya cari-cari dan akhirnya ikut Rp 2 juta, terus saya transfer sekitar akhir 2013," tuturnya. Baca: Pelapor Nilai SP3 Kasus Yusuf Mansur Membingungkan Sekian tahun, Bambang sampai lupa kalau ikut patungan usaha karena tidak ada update informasi terkait program tersebut. "Pada 2017, saya bongkar-bongkar lemari menemukan sertifikat ini," katanya sambil menunjukkan dua lembar kertas bertuliskan Sertifikar Patungan Usaha. Di sertifikat berlogo PPPA Daarul Qur'an dan ditandatangani UYM selaku pimpinan Pesantren Tahfidz Daarul Qur'an, masing-masing bertuliskan Rp 1.000.000. Setelah itu, Bambang lalu menanyakan kelanjutan program tersebut tapi tak ada respons. "Saya coba email dua kali enggak ada respons. Saya comment di Instagram UYM enggak ada respons. Saya DM (direct message) ke Instagram UYM juga tidak ada respons. Itu Agustus 2017," katanya. Baca: Pelapor Yusuf Mansur Merasa Melawan Kekuatan Uang Awal 2018, Bambang kemudian melaporkan UYM ke Polda DIY. "Februari, saya ke Polda DIY untuk melaporkan ini. Saya jadi saksi sekaligus korban. Bulan Juli, saya dipanggil lagi untuk memberikan keterangan," ujarnya. Tapi di saat proses hukum sedang berjalan di Polda DIY, kata Bambang, awal September tiba-tiba ada SMS pemberitahuan saldo masuk ke rekeningnya dengan jumlah transfer dari UYM sebesar Rp 2.640.000. Jangan Tunggu Dipolisikan TIDAK SEMUANYA: Rahmat Siregar, Yusuf Mansur hanya kembalikan uang bagi sebagian korban yang melaporkannya ke polisi. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HASIBUANTIDAK SEMUANYA: Rahmat Siregar, Yusuf Mansur hanya kembalikan uang bagi sebagian korban yang melaporkannya ke polisi. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HASIBUAN TIDAK SEMUANYA: Rahmat Siregar, Yusuf Mansur hanya kembalikan uang bagi sebagian korban yang melaporkannya ke polisi. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HASIBUAN Saat ditanya apakah uang yang dikembalikan sesuai perjanjian awal, Bambang membenarkan. Dari Rp 2 juta yang diinvestasikan dikembalikan menjadi Rp 2.640.000 atau ada bagi hasil Rp 640.000 (32 persen) untuk empat tahun (2013-2017), pertahun bagi hasil yang dijanjikan 8 persen. "Tapi yang saya pertanyakan, beliau (UYM) mengambalikan ini apakah setelah tahu saya ikut melaporkannya, atau memang korban-korban lain seperti saya, (uangnya) juga diganti," katanya. "Kalau memang, ibaratnya hanya untuk menenangkan karena saya melaporkan kemudian ditransfer biar diam, itu kan enggak terimanya di situ. Tapi kalau semua korban juga diganti saya rasa enggak masalah." Baca: Kasus Yusuf Mansur Dihentikan, Pelapor Akan Lapor Mabes Tapi menurut Rahmat K Siregar, kuasa hukum sejumlah korban, Yusuf Mansur hanya mengembalikan uang bagi sebagian korbannya yang telah melayangkan laporan resmi ke kepolisian, ujarnya. Selain Bambang, dua lainnya yang mempercayakan pendampingan hukum kepada Rahhmat yakni Roso Wahono yang melaporkan UYM ke Polda DIY dan Yuni Hastuti yang melapor ke Polres Bogor, Jawa Barat. Baca: Kasus Yusuf Mansur, Penyidik Polda Jatim Periksa 16 Saksi Roso yang menginvestasikan uangnya Rp 12 dikembalikan Rp 12.200.000 melalui transfer rekening bank. Sedangkan Yuni yang menginvestasikan Rp 12 juta dikembalikan 15.340.000. Karena itu, Bambang meminta UYM agar mengembalikan uang semua nasabah yang merasa dirugikan tanpa harus menunggu dilaporkan ke polisi. "Kan jumlahnya banyak, ribuan," ucapnya.
Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.
Tag