Dugaan Korupsi Hibah PJU Rp 40,9 M, Pengamat: Dishub Jatim Tak Bisa Lepas Tangan!

Reporter : -
Dugaan Korupsi Hibah PJU Rp 40,9 M, Pengamat: Dishub Jatim Tak Bisa Lepas Tangan!
BEDA PANDANGAN: Andri Arianto (kiri) dan Helmy Perdana Putra, beda pandangan soal dana hibah LPJU. | Foto: Barometerjatim/IST

SURABAYA, Barometerjatim.com - Pengamat Komunikasi Publik dan Pengawas Anggaran dari Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, Andri Arianto menilai Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim tak bisa lepas tangan dalam dugaan korupsi dana hibah Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Lamongan dan Gresik sebesar Rp 40,9 miliar.

"Ya ndak bisa dong lepas tangan. Kalau hibah ini lewat Dishub, tidak berarti Dishub hanya menyalurkan kemudian putus ketika tersalurkan, oh ndak begitu," katanya, Sabtu (5/2/2022).

"Tidak samata-mata dana itu hanya disalurkan, lalu tidak tanggung jawab dan itu menjadi urusan Pokmas (kelompok masyarakat). Itu lepas tangan sudah," tandasnya.

Menurut Andri, seharusnya Dishub Jatim membuat semacam sistem agar dana hibah ini tersalurkan, terlaksana, serta dapat dipertanggungjawabkan secara baik dan benar.

"Tidak terjadi penyalahgunaan itu kan sistemik, mulai pengusulan hingga pelaksanaan. Atau kalau memang Dishub tertekan, akan lebih baik kalau Pemprov Jatim menyampaikannya ke publik, mulai penyaluran hingga pengawasannya," katanya.

Soal Inspektorat yang terkesan membantengi Dishub Jatim, menurut Andri, proses membela atau menutupi satu dengan yang lain tidak akan menjawab persoalan. Terpenting bagaimana mekanismenya, kemudian harus dikerjakan mulai pengusulan sampai pelaksanaan dan terpantau dengan baik.

"Jangan karena mentang-mentang hibah lalu mekanisme ditiadakan, pokoknya duit ditransfer, selesai. Kan enggak bisa seperti itu. Artinya yang tetap dikorbankan kan Pokmas," kata Andri.

"Pokmas itu penerima. Penerima bisa salah, bisa baik, bisa setengah-setengah pengerjaannya, bisa macam-macam, makanya butuh pengarahan dan pengawasan," sambungnya.

Artinya pengawasan Dishub Jatim lemah? "Bisa jadi dia enggak punya sistem. Kalau semua pemerintahan modelnya seperti itu, pokoknya duit sudah transferkan selesai, ya akan terjadi terus kasus seperti ini," katanya.

Karena itu, tandas Andri, "Buka saja enggak apa-apa: Kami sudah dengan model pengawasan begini. Kalau Dishub misalnya tertekan, sebut saya tertekan karena ini itu. Atau ini sebenarnya bukan program Dishub dan tidak mengajukan atau bagaimana, buka saja!" 

Dishub Jatim Verifikator

Sementara itu Kepala Dishub Jatim, Nyono belum bisa dihubungi. Pesan singkat yang dikirim Barometerjatim.com tak dijawab. Kasus ini sendiri sudah masuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan dan sejumlah pejabat Pemprov Jatim sudah diperiksa, termasuk Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim, Lilik Pudjiastuti,

Sebelumnya, Inspektur Provinsi Jatim, Helmy Perdana Putra terlihat habis-habisan membentengi Dishub Jatim dan menyebut Pokmas lah yang salah dalam kasus dugaan penyelewengan dana hibah PJU yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Itu memang domainnya Dishub, tetapi Dishub hanya sebagai verifikator. Itu sudah sesuai dengan Pergub (Peraturan Gubernur) 134 tahun 2018, tentang penganggaran pelaksanaan dan tanggung jawab hibah dan bansos. Saya hanya mengklirkan, bukan Dishub yang bertanggung jawab," jelasnya.

"Itu permasalahannya di penerima hibah semuanya, Pokmas dalam hal ini, gitu lho. Jadi itu sudah lepas dari Dishub, sudah Pokmas itu. Lha makanya rekom BPK itu Pokmas, yang harus mengembalikan semua (Rp 40,9 miliar), ucap Helmy.{*}

» Baca berita terkait Korupsi Hibah. Baca juga tulisan terukur lainnya Abdillah HR.

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.